KETIK, SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya melakukan razia di salah satu diskotik yang ada di Surabaya dengan mengamankan salah satu Disc Jockey (Dj) berinisial M (37) yang positif menggunakan narkoba. Dari pemeriksaaan yang dilakukan didapati DJ hanya mengkonsumsi setelah diberikan oleh tamu dengan cara dipaska minum.
"Kami lakukan pemeriksaan ternyata korban ini dari kejahatan narkotika dimana dirinya diberikan narkotika oleh tamu yang datang dengan dipaksa minum narkotika jenis Inex," beber Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi, Rabu (30/8/2023).
Singgih mengatakan DJ berinisial M ini menjalani rehabilitasi berjalan di Klinik Pratama BNNK Surabaya. "Setelah dilakukan asesment kami putusakan korban ini direhabilitasi," ungkapnya.
Singgih menjelaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 3x24 jam didapati korban dalam tahap kecandungan ringan. "Dalam rehabilitasi ini korban menjalani rehabilitasi dari Konselor Adiksi Ahli Muda," bebernya.
Sebelumnya BNNK Surabaya melakukan Razia di salah satu diskotik di kawasan Kenjeran, Surabaya. Dalam razia semua pengunjung dilakukan tes urine oleh petugas BNNK Surabaya.
Dalam tes urine itu, petugas BNNK Surabaya mendapati salah satu pengunjung diskotik positif narkoba. Dari sana didapati DJ M yang positif narkoba, dan dibawa ke kantor BNNK Surabaya.
Dari pemeriksaan itu, korban ini mengaku mengkonsumsi narkoba setelah dipaksa oleh tamu diskotik. Dengan hasil ini wanita berusia 37 tahun menjalani rehabilitasi. (*)