KETIK, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memperpanjang izin Freeport untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023 mendatang. Sebelumnya muncul kekhawatiran jika Freeport tidak bisa melanjutkan ekspor konsentrat tembaganya karena aturan pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat, pada 10 Juni 2023 mendatang.
Bila ekspor konsentrat tembaga ini dihentikan, maka 'malapetaka' besar siap menerjang perusahaan tambang tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Plh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengatakan, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar besaran yang berdampak pada ribuan orang.
Sebelumnya, Freeport sempat menghentikan kegiatan ekspor tembaganya pada 2017. Hal ini mengakubatkan Freeport merumahkan 33 ribu karyawannya.
Bila hal ini terjadi akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika yang 99 persennya bergantung dari operasional Freeport.
"Jadi di Mimika itu hidupnya karena PAD 99% diberi oleh PTFI.Kalau dia gak mampu ya tutup, terjadilah Kabupaten Mimika merdeka sendiri," ujar Djoko.
Di tengah ancaman tersebut, pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya menyetujui Freeport untuk terus melanjutkan eksport konsentrasi tembaga mereka setelah Juni 2023 mendatang.
"Kita consider itu karena ada pandemi. Juni, nah ini kita sedang ya. Kalau nggak boleh ekspor gimana? Udah, boleh," ungkapnya saat ditanya keputusannya boleh diizinkan ekspor setelah Juni atau tidak, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/04/2023).(*)