KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tiga orang pelaku tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan kredit usaha yang dilakukan HAS selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (JKS), AK selaku Komisaris PT. JKS dan RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik. Perbuatan yang dilakukan tersangka membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 50.263.000.000.
"Tersangka HAS dan AK ini membuat kredit modal kerja fiktif ke Bank BNI cabang Gresik dengan modal 2 Surat Perjanjian Kerja Fiktif dari PT. Pakuwon Jati, yang dilakukan PT JKS yang merupakan perusahaan suplayer sirtu ke PT Pakuwon Jati. Namun pekerjaan itu tidak pernah dilakukan oleh pelaku," ucap Kajati Jatim Mia Amiati di kantor Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023).
Mia mengatakan pelaku ini melakukan aksinya sejak tahun 2014 dengan dilakukan secara bertahap untuk mengajukan kredit fiktif modal kerja. awalnya PT JKS memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar.
Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar. “Sayangnya surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelasnya.
Tersangka RSI, kata Mia, yang seharusnya bertanggungjawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair.
Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya. Menurut dia, kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp50,2 miliar.
Tersangka HAS selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (JKS) menjalani tahanan kota. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka sakit, Selasa (9/5/2023). (Foto : M Khaesar/Ketik.co.id)
“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” bebernya.
Ditambahkannya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini.
Sementara untuk dua tersangka, AK dan RSI kemarin ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya anjut.
“Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini,” pungkasnya. (*)