Bicara di Forum Kampus UI, Sri Untari Optimistis Koperasi Mampu Berdayakan Masyarakat Desa

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

19 September 2024 14:32 19 Sep 2024 14:32

Thumbnail Bicara di Forum Kampus UI, Sri Untari Optimistis Koperasi Mampu Berdayakan Masyarakat Desa Watermark Ketik
Sri Untari saat membahas peran koperasi bagi pemberdayaan masyarakat desa. (Foto: Dok Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno optimistis masyarakat di pedesaan dapat semakin berdaya melalui kehadiran koperasi. Hal tersebut sebagai bekal mewujudkan Indonesia Emas 2045. 

Menurutnya, pemajuan ekonomi kerakyatan oleh koperasi di Jawa Timur telah dimulai sejak era kepemimpinan Gubernur Soekarwo. Saat ini, perekonomian berkeadilan gender mulai digalakkan khususnya melalui penguatan kaum perempuan. 

"Penguatan ekonomi perempuan ditujukkan dengan pengembangan koperasi wanita. Tercatat 8.506 desa mendapat hibah modal awal mencapai Rp25 juta," ujarnya, Kamis 19 September 2024. 

Terdapat beragam peran yang dapat dimaksimalkan melalui koperasi. Terlebih koperasi memberi kesempatan bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga dapat meningkatkan pendapatan, dan memperbaiki kesejahteraan.

"Selain itu, koperasi menjadi sumber pendapatan bagi desa. Itu bisa digunakan untuk membangun infrastruktur dan pelayanan publik," tambahnya. 

Dalam mewujudkan upaya tersebut, ia menyarankan agar program one village one product atau satu desa satu produk dapat terwujud. Program tersebut mendorong setiap desa mengembangkan produk unggulan yang menjadi ciri khas. 

"Konsep ini awalnya diperkenalkan di Jepang pada tahun 1979 dan kemudian diadopsi di berbagai negara, termasuk Indonesia," ucapnya. 

Tak hanya itu, Untari juga memberikan beberapa rekomendasi agar masyarakat desa semakin berdaya lewat koperasi. Terutama bagi pemerintah agar memberikan kebijakan yang sesuai untuk mengimplementasikan sila kelima pancasila. 

"Kementerian Koperasi juga harus masuk pada kementerian utama, level 1, tidak seperti sekarang yang berada di level 2. Termasuk RUU Perkoperasian segera diselesaikan sebagai payung hukum kebijakan yang berpihak pada koperasi," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sri Untari Dekopin koperasi pemberdayaan masyarakat masyarakat desa