KETIK, SIDOARJO – Pembetonan ruas Jalan Krembung-Mojoruntut, Kabupaten Sidoarjo, berlanjut. Setelah dihentikan karena retak-retak sejak pertengahan September lalu, betonisasi dimulai lagi pada Kamis (5/10/2023). Kontraktornya rugi sekitar Rp 1,2 miliar.
Betonisasi ruas Jalan Krembung-Mojoruntut, Sidoarjo, direncanakan sepanjang 1.283 meter dan 906 meter. Dua segmen tersebut dinyatakan merupakan satu kesatuan. Anggarannya sekitar Rp 10,5 miliar dari pusat, yaitu dana alokasi khusus (DAK).
Kamis sore (5/10/2023), terlihat pekerja sedang menumpahkan urukan untuk toping di kiri dan kanan beton. Urukan itu diratakan sejajar dengan bentangan beton yang telah terpasang.
Mengapa harus ditambah toping? Menurut pekerja di lokasi, bentangan beton setinggi 30 cm sebenarnya sudah terbangun di kawasan akses perbatasan antara Sidoarjo dan Mojokerto itu. Konstruksinya selesai sekitar 410 meter. Memanjang antara jembatan di dekat Pabrik Gula (PG) Krembung, Sidoarjo, ke arah selatan atau Ngoro, Mojokerto.
Masalahnya, di bentangan beton itu ternyata ditemukan retakan. Ada pecah-pecah. Menurut pengamatan di lokasi, ada delapan retakan. Baik retak rambut maupun yang terlihat seperti pecah. Kamis sore itu, sebagian retakan sudah tidak terlihat lagi. Garis-garisnya tertutup semen.
Meski demikian, kontraktor pelaksana diputuskan kena sanksi. Beton sepanjang 410-an meter itu hanya diakui sebagai fondasi. Bagian atasnya harus dirigid lagi. Jadi, akan ada bentangan lagi setebal 30 cm di atas beton sebelumnya. Di antara itu, diperlukan toping urukan di sisi kanan dan kiri.
Pengendara sepeda motor dengan enak melaju di atas jalan beton yang membentang di Desa Krembung hingga Mojoruntut pada Kamis (5/10/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo juga menyatakan tidak akan membayar pekerjaan konstruksi yang sudah selesai itu. Kontraktor pusing tujuh keliling. Biaya pembetonan sepanjang 400 meter lebih itu diperkirakan sekitar Rp 1,2 miliar.
”Waduh, Pak. Uang segitu kan tidak sedikit,” ungkap seorang pekerja di lokasi.
Dia juga mempertanyakan, benarkah retakan beton seperti itu hanya terjadi di betonisasi ruas Jalan Krembung-Mojoruntut, Sidoarjo. Apakah tidak mungkin di proyek-proyek lain yang sedang berjalan di Sidoarjo ditemukan retakan serupa.
Informasinya, pemutusan sanksi terhadap kontraktor itu ditetapkan dalam rapat di Dinas PU BM SDA Sidoarjo. Dasarnya adalah pertimbangan berbagai pihak. Perwakilan kontraktor pelaksana juga diundang dalam rapat evaluasi tersebut.
Hadir pula, antara lain, Dinas PU Bina Marga Sidoarjo, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), bahkan aparat penegak hukum (APH). Dalam rapat dibahas tentang hasil penelitian dari Universitas Brawijaya Malang. Juga hasil tes beton dari ITS Surabaya.
Keputusan sanksi tersebut tidak bisa ditawar lagi. Meskipun, ada harapan bentangan beton 410 meteran itu bisa diperbaiki dan diakui sebagian. Kemudian ”dijahit” lagi. Sebab, yang retak hanya sebagian kecil.
”Memang berat, tapi kami bisa apa kalau sudah diputuskan seperti itu. Tetap kami lanjutkan sebagai wujud tanggung jawab,” ungkapnya.
Hingga Jumat (6/10/2023), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Dwi Saptono MT belum dapat dimintai konfirmasi. Beberapa kali dihubungi, Dwi tidak merespons. Sebelumnya, Dwi memang menyatakan bahwa bentangan beton sekitar 410 meter yang retak-retak itu memang tidak dibayar. Namun, fisiknya diakui.
Bentangan beton itu tidak dibongkar karena belum ada spoil bank atau tempat pembuangannya di Sidoarjo. Selain itu, pembongkaran akan memakan waktu sehingga penyelesaian dikhawatirkan terlambat. (*)