Bertemu CEO TikTok, Luhut: Pemerintah Hanya Lakukan Pemisahan, Tak Melarang

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

30 September 2023 07:00 30 Sep 2023 07:00

Thumbnail Bertemu CEO TikTok, Luhut: Pemerintah Hanya Lakukan Pemisahan, Tak Melarang Watermark Ketik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.(Foto: Instagram@Luhut.Pandjaitan)

KETIK, JAKARTA – Usai pemerintah resmi melarang TikTok Shop berdagang, CEO TikTok Shou Zi Chew melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan pihak TikTok menerima keputusan pemerintah, yang dalam hal ini melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi. Transaksi harus dilakukan secara terpisah melalui platform E-commerce, sedangkan untuk media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi.

"Saya kira enggak ada masalah. Kemarin TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop)," kata Luhut, Jakarta (29/9/2023).

Luhut menegaskan pemerintah hanya melakukan pemisahan antara media sosial dengan transaksi perdagangan yang dilakukan di TikTok Shop. Hal ini dilakukan untuk melindungi UMKM lokal agar dapat bersaing dalam proses digitalisasi agar dapat berkembang.

"Kita pisahkan kemarin, berdagang boleh tapi jangan dijadikan satu dengan media sosial," tegas Luhut.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menuturkan sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan mempromosikan produk ataupun jasa. Namun tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi dalam satu platform. Jika ingin jadi sosial commerce maka platform tersebut harus memiliki izin sendiri.

"Kalau dia jadi social commerce, harus izin usahanya sendiri. Social commerce seperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko," tutur Zulkifli.(*)

Tombol Google News

Tags:

TikTok e commerce Sosial Media UMKM Luhut Binsar Pandjaitan perdagangan