KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan dua tersangka yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim terkait dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, berkas perkara Helena dan Harvey telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Harli dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id.
Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nantinya Harvey dan Helina akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari jaksa para Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan, dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," kata Harli.
Harli menegaskan, pihaknya akan terus bekerja untuk menuntaskan perkara yang tengah ditanganinya tersebut.
"Namun yang pasti bahwa tentu Jaksa Penuntut Umum akan terus secara bekerja keras menuntaskan ini, dan saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. (*)