Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jurnalis: Mustopa
Editor: M. Rifat

16 Agustus 2023 09:39 16 Agt 2023 09:39

Thumbnail Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan Watermark Ketik
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan.

Pelimpahan tahap I dilakukan setelah penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri merampungkan proses pemberkasan. Penyidik telah memeriksa total 59 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, berkas yang diserahkan tersebut akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Bila dinyatakan lengkap alias P-21, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

”Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” ungkap Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

”Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” tegas lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini.

Dalam kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Seperti diketahui, Panji Gumilang tersandung kasus dugaan penistaan agama setelah dilaporkan Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi setelah menerima laporan itu.

Selain saksi pelapor dan terlapor, Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari ahli agama, ahli bahasa, hingga ahli informasi dan teknologi. Penyidik juga memeriksa barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

Bareskrim Polri Panji Gumilang Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun