Berkas Lengkap Tersangka Senpi Tak Kunjung Dilimpahkan, Kejari Sleman Keluarkan P-21A

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

24 April 2024 07:34 24 Apr 2024 07:34

Thumbnail Berkas Lengkap Tersangka Senpi Tak Kunjung Dilimpahkan, Kejari Sleman Keluarkan P-21A Watermark Ketik
Ilustrasi airgun yang dirakit atau di konversi jadi senjata api beserta amunisinya. (Foto: Istimewa)

KETIK, YOGYAKARTA – Di dunia peradilan Indonesia kode P.21 digunakan untuk menyatakan status berkas perkara. Jika telah lengkap maka berkas perkara akan dinyatakan P.21.

Aturan mengenai kode tersebut tertulis dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001.
Dalam keputusan tersebut, P.21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto SE SH MH, Rabu (24/4/2024) menjelaskan kode tersebut menyangkut penyerahan berkas perkara penyidikan dari penyidik (Polisi) kepada penuntut umum (Jaksa). Apabila penyidikan telah selesai, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

Penyerahan ini, terang Agung meliputi dua tahap, yakni: pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara. Sementara yang kedua, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai.

Pada tahap penyerahan berkas perkara tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti. Jika penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Untuk itu penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Ia tambahkan, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan. Atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. Atau
apabila berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum telah diterima dan dinyatakan lengkap (P.21).

Ia menegaskan, setelah berkas penyidikan perkara dari penyidik dinyatakan diterima dan lengkap oleh penuntut umum, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Namun bagaimana jika perkara sudah P.21, tersangka berikut barang bukti (BB)nya belum dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian ke Kejaksaan.

Perkara Senpi dan Bahan Peledak

Inilah yang saat ini terjadi di Sleman. Padahal menyangkut perkara yang tidak main-main yakni penyalahgunaan senjata api (senpi) dan bahan peledak. Kondisi tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat. Mereka merasa keheranan melihat tersangka yang berinisial, YHN (33) warga Sindumartani, Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ternyata  berada di rumah saat lebaran lalu.

Dari penelusuran Ketik.co.id tersangka YHN merupakan Ulu-ulu Kalurahan Sindumartani, Ngemplak, Sleman. Sedangkan peristiwa pidana tersebut menyangkut penyalahgunaan senpi dan bahan peledak. Sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak, Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen“ (STBL 1948 NOMOR 17) dan Undang Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Sementara kejadiannya hari Sabtu 27 Januari 2024 pukul 12.00 WIB di Jl Bokesan, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, DI Yogyakarta. Peristiwa tersebut sesuai laporan polisi Nomor : LP/A/2/I/2024/SPKT.S/Polresta Sleman/Polda D.I Yogyakarta.

Tidak tangung-tanggung, informasi warga setempat menyebutkan. Tersangka di amankan oleh Tim Densus Polri didampingi anggota Kepolisian setempat.

Hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Kejaksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejari Sleman.

Saat di konfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menyebutkan bahwa sampai saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) nya belum juga dilimpahkan oleh penyidik Polresta Sleman.

Agung mengungkapkan, pada tanggal 7 Maret 2024 pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka YHN ke Polresta Sleman dan ditujukan kepada Kapolresta Sleman.

Namun dikarenakan tersangka berikut BB tidak kunjung dilimpahkan. Maka penuntut umum Kejari Sleman tanggal 22 April 2024 kemudian melayangkan P.21A untuk menagihnya. Kasi Pidum Kejari Sleman berharap perkara ini dapat segera dituntaskan. Dengan begitu segera ada kepastian hukum.

“Tentunya kami masih menunggu, begitu diserahkan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK MH pada media membenarkan adanya penanganan perkara yang menyeret pamong desa ini. Menurutnya perkara tersebut telah melewati proses penyelidikan dan penyidikan dan tinggal menunggu pelimpahan. Namun ia berdalih lagi melengkapi berkas.

"Secepatnya kami tuntaskan bang. Dalam waktu dekat akan kita serahkan ke Kejaksaan,” jawab Adrian, Jumat (19/4/2024).

Terpisah Lurah Sindumartani Anang Zamroni, Sabtu (20/4/2024) juga membenarkan perkara yang menjerat Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan Pemerintah Kalurahan Sindumartani. Ia sebutkan perkara tersebut ditangani pihak Kepolisian. Sedangkan terhadap yang bersangkutan posisinya penangguhan penahanan. Namun Zamroni mengaku kurang tahu posisi yang bersangkutan sekarang ini.

Selalu Lurah, Zamroni mengungkapkan telah melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Serta mengangkat pelaksana tugas atau plt.

Perlu diketahui,  jika merujuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Tidak tanggung-tanggung, sumber dari Kepolisian yang minta dirahasiakan namanya menyebut saat itu tersangka diamankan berikut barang bukti antara lain. Satu pucuk pabrikan Airgun Baikal Makarov yang di rakit atau konversi menjadi senjata api dengan amunisi kaliber 32.  Satu pucuk senjata api rakitan (senpi) dari airgun revolver jenis S&W di konversi menjadi senjata api amunisi kaliber 38. ( pembelian Off line ).

Kemudian satu pucuk airgun revolver jenis S&W tidak diubah. Sebanyak 22 butir bahan peledak amunisi kaliber 38 Merk S&W. Sebanyak 12 butir amunisi kaliber 32 jumlah 12 butir (paket dari unit senjata ). Sebanyak 44 amunisi kaliber 22 Merk SK. Serta 27 butir amunisi peluru hampa kaliber 22, dan sebagainya, sehingga terkesan janggal jika melihat proses penanganan perkara yang ada. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perkara Senpi Bahan peledak Polda DIY Polresta Sleman Satreskrim Kejati DIY Kejari Sleman tersangka P-21 P-21A Sindumartani Ngemplak Sleman