Berikut Teguran PBB Terhadap Pengesahan KUHP di Indonesia 

Editor: Shinta Miranda

9 Desember 2022 04:27 9 Des 2022 04:27

Thumbnail Berikut Teguran PBB Terhadap Pengesahan KUHP di Indonesia  Watermark Ketik
Logo PBB. (Foto: Reuters) 

KETIK, JAKARTA – Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menegur pemerintah RI yang mengesahkan KUHP baru yang disinyalir memuat pasal kontroversial. 

Dalam pernyataan resminya, PBB menyoroti sejumlah pasal yang termaktub dalam beleid KUHP baru. 

Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi. 

Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat. 

"PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," demikian pernyataan PBB dalam situs resminya. 

Berikut 6 teguran PBB untuk RI 

1. Bertentangan dengan hukum internasional 

PBB khawatir sejumlah pasar yang sudah direvisi dalam KUHP bertentangan dengan aturan hukum internasional terkait hak asasi manusia. 

Saat pemerintah mempersiapkan pengesahan KUHP, PBB menyerukan kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi. 

"Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia, dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)," demikian 

2. Langgar kebebasan berekspresi 

Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Sebab, dalam KUHP yang baru, ada pasal memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan aturan demonstrasi yang harus dengan pemberitahuan. 

3. Ada ancaman kekerasan gender 

PBB menyoroti pasal di KUHP yang mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif terhadap sejumlah kalangan. 

Mereka yang rentan terkena KUHP baru yakni perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kaum minoritas seksual. 

Pasal di kitab hukum pidana baru juga memperburuk kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. 

4. Memiliki efek ke akses kesehatan 

Aturan ini juga berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak privasi. 

5. Terbatasnya kebebasan beragama

PBB juga melayangkan kritik bahwa ada pasal di KUHP yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. 

Pasal tersebut juga bisa melegitimasi sikap negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas. Pada akhirnya, ini berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap mereka. 

6. Pemerintah harus lebih terbuka pada masyarakat 

Organisasi internasional itu mendesak pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan. 

Langkah tersebut bertujuan untuk menangani keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs. (*)

Tombol Google News

Tags:

PBB KUHP kontoversial UU