KETIK, MALANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang memastikan belum ada rekomendasi terkait Pilkada dari DPP. Hal ini untuk mengklarifikasi beredarnya surat dari DPP di publik, yang diklaim sebagai rekomendasi untuk Pilkada 2024.
Sebagai informasi, surat dari DPP PDI Perjuangan bernomor 6165/IN/DPP/V/DPP yang bertuliskan instruksi pemantapan tim pemenangan Pilkada serentak 2024. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto juga melampirkan daftar Cakada.
Di dalam daftar tersebut terdapat beberapa Bacakada petahana. Salah satunya termasuk Bupati Malang Sanusi yang merupakan kader petahana dari PDI Perjuangan.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Abdul Qodir menyebutkan, undangan yang beredar di publik melalui WhatsApp Group maupun media sosial bukan Rekomendasi.
"Yang di terima DPC itu undangan Pemantapan, ditujukan buat Petahana Kepala Daerah yang potensial di usung kembali oleh PDI Perjuangan," ujarnya kepada Media Nasional Ketik.co.id, Jumat, (31/5/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, DPP PDI Perjuangan perlu mengumpulkan petahana kepala daerah se Indonesia. Yakni melalui pertemuan yang dikemas melalui pembekalan tersebut.
"Artinya, PDI Perjuangan memandang perlu memberikan Pemantapan kepada Bacalon Kepala Daerah yang hendak maju kembali, supaya tidak ada akrobat politik, seperti dicaplok tetangga sebelah, atau bermaksud meninggalkan rumah," kata Adeng sapaan akrabnya.
Menurutnya, itu cara PDI Perjuangan meyakinkan kadernya bahwa partai sayang kepada mereka, akan tetapi apabila rasa sayang yang diberikan oleh partai tidak cukup membuat mereka bertahan di PDI Perjuangan.
"Ini sebagaimana meminjam pernyataan Ketua Tim Pemenangan Pilkada serentak DPP PDI Perjuangan Adian Napitupilu, maka akan kami permudah jalannya," terangnya.
Sedangkan terkait rekom kata ia, apabila DPP memandang bacalon sudah memenuhi syarat syarat yang diminta oleh DPP, maka rekomendasi akan diserahkan oleh DPP di waktu yang telah ditentukan nantinya. "Untuk sepenuhnya rekomendasi ada di DPP," tuturnya. (*)