KETIK, SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti.
Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto mengatakan, tindakan yang diambil oleh OJK ini merupakan bagian tindakan pengawasan dan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.
"Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk. Dan manajemen BPR belum berhasil melakukan upaya meningkatkan rasio permodalan," jelas Giri, Jumat (16/2/2024).
Lebih lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.
"Kepada nasabah PT BPR Bank Pasar Bhakti agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan akan dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(*)