KETIK, JEMBER – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember pada 3 November 2023 lalu, alat peraga menyerupai alat peraga kampanye (APK) sudah banyak terpasang di berbagai pelosok Kabupaten Jember.
Padahal masih belum memasuki masa kampanye yang secara resmi dimulai pada 28 November mendatang. Dalam masa jeda tanggal 4-27 November 2023 dilarang untuk berkampanye dalam bentuk apapun.
"Sesuai dengan regulasi yang berlaku kegiatan yang diperbolehkan hanya sebatas sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bambang Saputro.
Satpol PP bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan alat peraga menyerupai APK. Bahkan alat peraga tersebut sudah banyak bermunculan jauh-jauh hari sebelum penetapan DCT.
Bambang menghimbau kepada seluruh calon legislatif (caleg) yang telah memasang alat peraganya untuk segera menurunkan sendiri.
"Alat peraga menyerupai APK yang tidak sesuai dengan aturan berlaku bisa diturunkan sendiri dan nanti yang masih bisa digunakan lagi maka APK tersebut bisa dipasang kembali pada saat masa kampanye resmi," imbuhnya.
Tujuan dari penertiban alat peraga sementara itu sendiri sebagai bentuk upaya mengembalikan wilayah Kabupaten Jember yang lebih rapi dan tertata.(*)