KETIK, TIDORE KEPULAUAN – SA Alias Wawan (26) kejam membunuh anak kandungnya sendiri yang berusia 11 bulan. Dia juga menyiksa istrinya hingga tak sadarkan diri.
Kejadian tragis ini terjadi di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
Wakapolresta Tidore Kepulauan, AKBP Edi Sugiarto, dalam jumpa pers pada Senin, 5 Februari 2024 mengungkapkan kronologis kejadian pada 24 Januari sekitar pukul 00.00 WIT tersebut.
Awalnya, tersangka Wawan, bersama anak dan istrinya, kembali dari Weda, Halmahera Tengah, karena sang istri sedang sakit.
Setibanya di rumah mertuanya, Wawan dimarahi oleh kedua mertuanya karena dianggap tidak mampu merawat anaknya, SA (24), yang sedang sakit.
Tidak terima diberi teguran, Wawan memukul istrinya menggunakan anaknya yang berusia 11 bulan, dengan cara memegang kedua pahanya dan melemparkannya ke arah istrinya.
Namun, karena lemparan meleset, anaknya terbentur di tempat tidur berbahan kayu di rumah mertuanya, mengakibatkan benturan keras. Anak yang akan genap berusia 1 tahun pada 22 Februari 2024 itupun meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Tak puas dengan tindakannya, Wawan menggigit dahi anaknya dan menganiaya istrinya menggunakan genset atau generator hingga membuatnya tak sadarkan diri.
Wakapolresta menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 44 Ayat 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara masing-masing 10 dan 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Tidore Kepulauan, AKP Riyan Permana membenarkan kronologis kejadian yang didapatkan dari pemeriksaan saksi dan alat bukti otentik.
"Dia juga mengungkap bahwa selain tidak terima dimarahi mertuanya, tersangka juga mengakui perselingkuhan dengan istrinya," ucap AKP Riyan.
Kasat menegaskan bahwa berkas perkara akan segera rampung untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(*)