KETIK, YOGYAKARTA – Terdakwa kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas) Roni Aidil menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dengan agenda putusan (vonis), Kamis (21/12/2023).
Agenda sidang tersebut bersamaan dengan pembacaan vonis bagi dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.
Majelis hakim yang diketuai Asmudi dalam vonisnya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Roni Aidil merupakan Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara. Oleh Jaksa KPK ia didakwa sebagai penyuap Eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
Menurut Majelis Hakim hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Di satu sisi yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap sopan Roni Aidil selama di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan tanggal 7 Desember 2023 lalu. Semula Roni Aidil dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya tanggal 16 Oktober 2023 lalu. JPU KPK mendakwa Roni Aidil karena memberi uang (menyuap) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto sebesar Rp 9.916.070.840,00 (Rp 9,9 miliar).
Dalam dakwaanya tadi JPU KPK juga menyebut Roni Aidil memberikan uang tersebut untuk memenangkan perusahaannya dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Basarnas. Yakni berupa pekerjaan pengadaan hoist helikopter pada tahun 2021, public safety diving equipment (peralatan selam) tahun 2021, modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV) tahun 2021, serta public safety diving equipment pada tahun 2023.
Selanjutnya dalam perkara a quo, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Serta dakwaan alternatif kedua atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari penelusuran Ketik.co.id, dalam memperjuangkan nasibnya dimuka persidangan tersebut Roni Aidil didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Layung dan Rekan.
Mereka terdiri dari Layung Purnomo SH MH, Yacob Richwanto SH MH CIL, Agung Dwi Purwanto SE SH CIL, Dimas Triambodo SH CNSP, Ismail Sani Ali Manggala, SH, Moch Zulkarnain Al Mufti SH MH CIL, Muhammad Yori Desiyanto SH, Aji Febrian Nugroho SIP SH MH, serta Komar Hidayat SH.
Usai persidangan Layung Purnomo selaku Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Roni Aidil mengaku menghormati putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kliennya ini.
Atas putusan tersebut, Layung mengaku masih mikir-mikir dan akan berembug dengan pihak keluarga kliennya terlebih dahulu.
Dalam kesempatan ini Layung Purnomo kembali menegaskan. Berdasarkan urutan fakta hukum yang diperkuat dengan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan dibawah sumpah. Upaya terdakwa/PT Kindah Abadi Utama / CV Pandu Aksara memenangkan beberapa tender pengadaan barang dan jasa di Basarnas sesuai dengan seluruh ketentuan dan persyaratan tender yang telah ditentukan dalam LPSE.
Menurut Layung, dalam syarat tender tersebut tidak ditentukan merek barangnya dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa tanpa adanya pengecualian, keistimewaan, atau jaminan akan selalu memenangkan tender. Sehingga terdakwa merupakan peserta tender yang baik.
Selain itu mengenai pengenalan produk yang dilakukan oleh mitra maupun non-mitra kepada Basarnas merupakan sesuatu hal yang lumrah dan sering dilakukan, karena peralatan/produk/barang-barang yang dibutuhkan Basarnas untuk mendukung tugas dan fungsi Basarnas dalam kegiatan pencarian dan pertolongan merupakan barang-barang yang terbatas (super control item).
Sehingga akses dan informasinya hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu saja. Kemudian barang dan jasa yang telah diadakan/dikerjakan oleh terdakwa telah dilakukan serah terima kepada Basarnas dan dimanfaatkan oleh Basarnas.
"Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah mencatumkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa, dalam pertimbangan hukumnya, " ungkapnya.
Menurut Layung kliennya tersebut merupakan figur seorang Ayah yang bertanggung jawab kepada keluarganya dan kepada sanak saudaranya. Ia juga merupakan seorang sosok pemimpin yang dicintai karyawannya dan dipercaya.
"Tidak kalah penting terdakwa ini juga turut berkontribusi. Untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Basarnas guna memenuhi tugas dan fungsi dalam pencarian dan pertolongan. Dengan mendatangkan peralatan canggih berteknologi tinggi melalui proyek pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Perlu diketahui pula, dalam proses persidangan Perkara Nomor 87/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst sebelumnya. Terdakwa Roni Aidil juga menyampaikan nota pembelaan pribadi dimuka persidangan saat agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Senin (18/12/2023) pekan lalu.
Dalam kesempatan tersebut ia mengakui telah memberikan tanda terima kasih atas proyeknya di Basarnas.
"Saya menyadari saya telah memberikan tanda terima kasih saya pada proyek-proyek saya sebelumnya di Basarnas, namun apabila pemberian dapar / dako dari saya adalah Gratifikasi, maka saya mohon maaf Yang Mulia karena ketidaktahuan mengenai hukum, dan sekali lagi saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," sebut Roni Aidil dalam nota pembelaan pribadinya.
Selain mengutip salah satu sabda Nabi, ia juga menyebut selama ini diajarkan untuk selalu berterimakasih dan pandai menempatkan diri dimanapun berada.
Roni Aidil juga menyampaikan banyak hikmah yang dapat diambil dari kejadian ini sejak pertama kali ia berada di Rutan KPK.
"Saya tahu ini cobaan buat saya bahkan juga buat keluarga besar saya. Berjalannya waktu saya pribadi justru banyak pelajaran hidup yang saya dapat, yang sebelumnya tidak saya dapatkan. Selama ini kedekatan saya dengan Allah SWT semakin bertambah. Walaupun saya harus belajar untuk menerima semua kejadian ini dan selalu ridho atas apa yang telah Allah putuskan untuk saya," sebutnya.
Secara pribadi ia juga mengaku sangat menyesal atas kejadian ini dan memohon maaf apabila telah mengakibatkan kegaduhan. Sedangkan di akhir pledoi pribadinya tersebut Roni Aidil juga menyampaikan pemohonan maaf apabila ada kesalahan selama di persidangan. (*)