KETIK, SORONG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil menangkap AMH, pria 21 tahun karena menjadi pelaku pembegalan. Pengangguran asal Kampung Malanu, Kota Sorong ini diketahui juga sudah beberapa kali melakukan aksi pembegalan di sejumlah tempat.
Aksi pembegalan terakhir yang dilakukan tersangka yakni pada 14 Juni 2024 lalu. Saat itu, tersangka membegal seorang perempuan pengendara sepeda motor yang hendak menuju sebuah minimarket yang ada di depan kampus Universitas Muhamadiyah Sorong.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIT. Tersangka AMH dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas dompet korban yang berada di dashboard motor yang dikendarai korban.
Dalam kejadian tersebut, tersangka berhasil mendapatkan 1 Unit ponsel merek Iphone 15 Pro dan uang sebesar Rp 1,2 juta.
"Untuk motifnya, dari pengakuan tersangka selain ekonomi juga untuk membeli minuman keras. Sudah barang tentu tersangka merupakan residivis karena sudah melakukan berulang kali," ungkap Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, dalam jumpa pers yang digelar di halaman Polresta Sorong, Selasa (18/06/2024).
Dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka AMH tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekersan di 7 tempat. Yaitu, depan Kampus UMS, jalan Pendidikan, depan Masjid Raodah, 2 kali di Depan Jupiter, samping kantor walikota sorong dan samping MAN Sorong.
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polresta Sorong mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp iphone 15 pro, 1 unit hp vivo, 1 unit honda beat streat hitam, 1 unit honda beat streat silver, 1 unit honda beat hitam pink, 1 unit yamaha mio m3 hitam biru, 1 unit yamaha mio m3 hitam merah. Polisi juga menetapkan tersangka berinisial YC dan IN sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Happy juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada kemanapun pergi.
"Jangan lengah dan tetap aware dengan lingkungan sekitar. Bagi warga yang pernah atau merasa kehilangan sepeda motornya silahkan datang ke Polresta Sorong Kota untuk segera diambil dengan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan," pungkas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)