KETIK, SURABAYA – Kedatangan Edward Tannur ke Kejati Jatim untuk dimintai keterangan terkait kasus gratifikasi dan suap yang menjerat Gregorius Ronald Tannur anaknya dan istrinya Meirizka Widjaja menjadi perbincangan publik.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan kedatangan Edward Tannur untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya dan Pejabat Mahkamah Agung (MA).
"Perkembangan hasil penyidikan tentu ada benang merah antara Lisa (pengacara Ronald) terhadap ZR (Zarof Ricar) bahwa ada peran serta dari ibunda Ronald Tannur. Sehingga ibundanya diperiksa tadi malam dan langsung ditetapkan tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa, 5 November 2024.
Mia menjelaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung, peran yang paling besar adalah Ibu Ronald Tannur.
Kajati Jatim Mia Amiati saat dimintai keterangan pers, Selasa, 5 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
"Benang merah ada petunjuk sementara ibundanya, jadi sementara bapaknya tidak terlibat. Saya baca dalam pemeriksaannya, 'serahkan saja kepada majelisnya, serahkan saja kepada pengacaranya', jadi dia tidak ingin terlibat karena kesibukannya," ungkap Mia.
Lebih lanjut terkait aliran dana atau uang yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA, Mia menyampaikan kalau itu disiapkan oleh Meirizka.
"Aliran dananya dari ibunya itu," katanya. "Yang jelas ibunya yang berperan," imbuh Mia.
Sementara mengenai detail pemeriksaan terhadap Edward, Mia tidak bisa membeberkan lebih jauh. Karena hal itu menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Kemudian juga, proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuma memfasilitasi saja," tegas Mia.
Diketahui, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dugaan suap hakim. Sebelumnya juga sudah ada lima tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, satu pengacara Lisa Rahmat dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar. (*)