KETIK, MALANG – Peredaran rokok ilegal di Malang Raya seakan tiada habisnya. Terbaru, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 269 ribu batang pada awal tahun 2024.
Peredaran rokok ilegal tersebut dapat digagalkan saat petugas memeriksa jasa ekspedisi di Singosari, Kabupaten Malang. Ini merupakan bukti nyata sekaligus gerak cepat Bea Cukai Malang dalam memberantas rokok ilegal.
Dikutip dari situs Bea Cukai Malang, Jumat, (5/1/2024), bea cukai yang dilakukan pemeriksaan berada di Jalan Kristalan, Pagetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pemeriksaan dilakukan petugas Bea Cukai, Selasa, (2/1/2024). Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan mengenai kebersihan pihaknya mengamankan peredaran rokok ilegal melalui pemeriksaan di jasa ekspedisi tersebut.
"Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek sebanyak 13.450 bungkus dengan total 269.000 batang tanpa dilekati pita cukai," ujar Gunawan Tri Wibowo.
Lebih lanjut ia menjelaskan secara gamblang terkait data rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam penindakan ketika memeriksa di jasa pengiriman atau ekspedisi tersebut.
“Dari hasil penindakan, total terdapat 13.450 bungkus yang setara dengan 269.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 372.733.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 201.528.000,00,” ungkapnya.
Dari foto yang beredar, rokok ilegal tersebut sudah dalam keadaan terbungkus dan siap kirim. Selanjutnya petugas membawa barang hasil penindakan ke Kantor bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selain melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi, petugas juga melakukan patroli pada jalur distribusi rokok ilegal di tiga kecamatan Kabupaten Malang meliputi Singosari, Gedangan dan Gondanglegi.(*)