Bea Cukai Kembali Viral, Gara-Gara Tarik Pajak Peti Mati Berisi Jenazah

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

11 Mei 2024 14:35 11 Mei 2024 14:35

Thumbnail Bea Cukai Kembali Viral, Gara-Gara Tarik Pajak Peti Mati Berisi Jenazah Watermark Ketik
Ilustrasi peti mati. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Setelah ramai perkara penahanan alat bantu untuk SLB dan perseteruan terkait paket milik youtuber mainan, Bea Cukai kembali diterpa kabar tak sedap.

Terbaru, ramai diberitakan di media sosial X jika Bea Cukai memungut pajak untuk peti mati yang berisi jenazah. Cerita ini pun viral sampai membuat publik geram.

Akun @ClarissaIcha mengungkapkan jika belum lama ini mendatangi pemakaman ayah temannya. Temannya tersebut menceritakan jika keluarganya dikenai pajak oleh Bea Cukai karena membawa peti mati jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia. Tidak tanggung-tanggung, nilai pajak yang dikenakan sampai 30 persen.

Dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, kabar tersebut membuat Bea Cukai kembali menuai kecaman publik. Penarikan pajak yang cukup tinggi tersebut karena Bea Cukai menganggap peti mati termasuk barang mewah.

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!," tulisnya, Sabtu (11/5/2024).

Tak butuh waktu lama, tweet tersebut segera viral di media sosial dan dibagikan banyak orang. Tweet tersebut pun mendapatkan tanggapan beragam dari netizen. Banyak netizen yang mengecam tindakan Bea Cukai yang menarik pajak dari orang yang sedang berduka.

"Padahal udah ada surat keputusan Menteri tapi masih aja dipugut biaya aneh," ucap salah seorang netizen.

"Pungli berkedok pajak, yap itulah bea cukai," sambung netizen lainnya.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan secara resmi dari pihak Bea Cukai menanggapi kejadian tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

bea cukai Pajak Bea Masuk Peti Mati netizen