KETIK, SURABAYA – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya kepastian hukum dari berbagai perkara.
Itu seperti barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, termasuk barang yang terindikasi sebagai barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai komoditas, seperti rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik tanpa izin edar, hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna dalam konferensi pers di Kantor KPPBC di Jalan Juanda, Sabtu, 30 November 2025.
Dari barang sitaan itu, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp14.476.530.054. Selanjutnya barang-barang tersebut akan dimusnahkan di Mojokerto," terang Sumarna.
Selama periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Juanda berhasil menindak 422 barang ilegal dengan perkiraan nilai mencapai lebih dari Rp86.953.183.000, yang tersebar di berbagai jenis komoditas, antara lain minuman mengandung alkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.
Pemusnahan kali ini menggabungkan barang-barang berbahaya, seperti sabu, narkotika, serta produk lainnya yang tidak memenuhi standar hukum. Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah, PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal, yang berpotensi merusak perekonomian negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Juanda menegaskan bahwa akan terus berkomitmen untuk mengawasi peredaran barang-barang impor dan ekspor yang melanggar aturan.
"Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Sumarna.
Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai sebagai upaya melindungi negara dari potensi kerugian materiil yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal tersebut. (*)