KETIK, MALANG – Sebanyak 6.106.828 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang, Kamis, 17 Oktober 2024. Pemusnahan dilakukan di PT Alam Sinar di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Selain rokok ilegal, juga dimusnahkan 1.727 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA Ilegal. Selama 2024 telah dimusnahkan lebih dari 17 juta rokok ilegal. Kedua jenis barang yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari Rp 23 Miliar.
Prosesi pemusnahan dihadiri Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo dan Perwakilan Forkopimda Kabupaten Malang.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok ilegal. Pembakaran dilakukan di tempat yang telah disediakan. Sedangkan untuk minuman keras ilegal dilakukan pembuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen bersama dengan Pemkab Malang dan pihak terkait dalam memerangi peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Malang.
Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto bersama Bea Cukai Malang ketika membakar belasan juta rokok ilegal. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)
"Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan lugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa hasil penindakan Barang kana Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas hasil 28 penindakan Bea Cukai Malang dan Operasi Gabungan dari bulan April sampai dengan Agustus 2024.
Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (Satpol PP Kabupaten Malang). Hal ini sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan Penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini tidak hanya dari hasil kerja keras Bea Cukai Malang. Namun hasil kerja nyata dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Kantor Bea dan Cukai Malang dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang serta dukungan Masyarakat dan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.
"Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung penuh Bea Cukai Malang dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang.
"Tentunya kami sangat mendukung kegiatan ini. Bahwasanya pelanggaran bidang cukai peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal, selain merugikan negara, juga berbahaya bagi kesehatan," ucapnya. (ADV)