Bea Cukai Bisa Tetapkan Denda Pelanggar Hukum Tanpa Proses Pengadilan

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

9 Agustus 2023 03:56 9 Agt 2023 03:56

Thumbnail Bea Cukai Bisa Tetapkan Denda Pelanggar Hukum Tanpa Proses Pengadilan Watermark Ketik
Herlambang Wicaksono (baju coklat) Fungsional Penyidik Bea Cukai Blitar, saat dikonfirmasi tim ketik, Rabu (9/8/2023). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Sinergitas antara Bea Cukai Blitar dengan Polres Blitar jelas telah terjalin kokoh. Terbukti dalam kasus penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tempo hari yang lalu.

Sebanyak 80 ribu batang rokok tanpa pita cukai diamankan di dalam gudang di Desa Bence, Kecamatan Garum. Rokok tanpa cukai tersebut dikemas rapi dalam sebuah karton dan kini telah menjadi barang bukti penting dalam kasus ini.

"Jika dihitung kerugian negara dari harga cukai paling dasar yaitu 669 Rupiah per batangnya, maka jika dikalikan 80 ribu batang, kerugian negara ditaksir sekitar 53 Juta Rupiah," Jelas Herlambang Wicaksono Fungsional Penyidik Bea Cukai Blitar, saat dikonfirmasi Ketik.co.id, Rabu (9/8/2023).

Sampai dengan tulisan ini diunggah, kedua saksi yang telah diamankan pihak kepolisian diketahui berinisial AS dan RS. Dari penelitian Bea Cukai Blitar, kedua saksi bukan menjadi otak pelaku utama kegiatan rokok ilegal tersebut.

Kepada orang-orang yang disebutkan dari wawancara terhadap kedua saksi, tim penyidik Bea Cukai masih melakukan pemanggilan. 

"Undang-undang yang kita gunakan di sini adalah lex specialis, undang-undang cukai. Jadi lebih tepatnya, penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai. Makanya setelah selesai penindakannya, dari Polres Blitar menyerahkan ke pada kami," terang Herlambang.

Dalam dugaan kasus ini melanggar pasal 54 dan 56 Undang-undang Bea Cukai dengan ancaman pidana hukuman penjara satu sampai dengan lima tahun, dan denda senilai dua hingga sepuluh kali dari harga cukai.

"Jika sudah ditemukan tersangkanya, hakim dapat memutuskan berdasar undang-undang cukai," terangnya.

Herlambang melanjutkan, bahwa dalam eksekusinya tim penyidik Bea Cukai dapat menawarkan opsi kepada tersangka, membayar denda ataupun pidana. Secara teknis Bea Cukai akan menerbitkan kode billing yang merupakan bukti pembayaran sah ke negara. 

"Dalam kasus 80 ribu batang rokok kemarin sudah kami kantongi tempat produksinya yang lokasinya ada di luar Kota Blitar. Kami juga telah koordinasi dengan kantor Bea Cukai di kota tersebut untuk kelanjutan penyidikannya," terangnya.

Ada tiga alur penyelesaian perkara, lanjut Herlambang, yang pertama adalah proses penyidikan sampai ditemukan tersangkanya, berkas dan tersangka diserahkan ke kejaksaan, sampai dengan sidang selesai putusan.

Kemudian yang kedua dapat menggunakan ultimate remidium atau pembayaran denda untuk pemulihan hak korban (negara). Ketiga, jika sampai batas waktu ditentukan tidak ditemukan tersangka, orang yang memang benar-benar bersalah dalam hal ini, maka Bea Cukai dapat menetapkan barang bukti sebagai barang dikuasai negara (disita).

Setelah itu status barang dapat naik menjadi barang milik negara yang ditetapkan oleh kantor piutang dan lelang negara. 

"Untuk barang yang tidak bernilai komersil bagi negara, dapat dimusnahkan. Seperti temuan 80 ribu batang rokok ilegal dalam kasus ini, selanjutnya akan dimusnahkan dan dapat menjadi ajang edukasi ke masyarakat tentang larangan dan bahaya akan barang ilegal seperti ini," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

bea cukai Blitar