KETIK, SURABAYA – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim bersama Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) akan mengembalikan atau translokasi jenis Orang utan Kalimantan subspecies wurmbii (Ponggo pygmnaeus wurmbii) ke Balai KSDA Kalimantan Tengah.
Orang utan Kalimantan tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam dayati dan ekosistemnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selanjutnya satwa akan ditranslokasikan ke Balai KSDA Kalimantan Tengah untuk direhabilitasi. Dalam rangka proses translokasi Orangutan Kalimantan Balai Besar KSDA Jatim telah berkoordinasi dengan penyidik Dirreskrimsus Polda jatim.
Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, menyatakan, pengembalian atau translokasi satwa liar ke habitatnya merupakan langkah dan upaya pelestarian satwa liar.
Kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana.
Menurut Nur, orang utan adalah petani yang menyebarkan biji-bijian di hutan karena satu orang utan mampu menyebarkan hingga 50 hektare.
"Nah kalau terjadi hal-hal ini, tidak ditegakkan diberi efek jera sekaligus pengembalian secara benar, maka akan merugikan aset bangsa Indonesia ini," jelasnya di Kantor BBKSDA Jatim, Kamis (21/9/2023).
Ia sangat mengapresiasi Direskrimsus Polda Jatim dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Orang utan Kalimantan.
"Kami akan selalu berupaya menjalin kerja sama dan koordinasi multi pihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa," paparnya.
Orangutan yang bakal ditranslokasikan ke Kalimantan Tengah. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Dijelaskan juga oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat, terkait penyidikan perkara penjualan satwa liar orangutan ini sekarang masih di tahap pengadilan.
"Untuk saat ini dilaksanakan sidang tahap pertama, kita menunggu keputusannya. Ancamannya hukumannya 5 tahun ke atas," tuturnya.
"Saya imbau, jangan ada lagi jual beli satwa liar yang dilindungi ini nanti akan sangat menganggu ekosistem," imbuhnya.
Upaya translokasi Orang utan Kalimantan wurmbii (Pongo pygmaeus wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah. (*)