KETIK, MADIUN – Terindikasi menjual satwa secara ilegal, taman wisata dan Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square (MUS) bakal dievaluasi.
Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) tengah mengajukan permohonan ke pemerintah pusat, agar menugaskan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik untuk ikut turun tangan.
“Menugaskan tim tersebut melakukan evaluasi terhadap Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square. Permohonan sedang berproses,” kata Kabidwil BBKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro saat menyaksikan pengembalian hewan di MUS pada Rabu, 25 September 2024.
Menurut Agustinus, meskipun pihak MUS melakukan proses pengembalian satwa yang dijual. Pihaknya tetap akan melakukan penelusuran. Catatan terakhir ditemukan satu ekor anakan rusa totol juga ikut dijual.
“Total ada tujuh ekor satwa yang dijual. Temuan baru bermula dari verifikasi kembali, guna melengkapi data investigasi sebelumnya, beberapa hari lalu,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh, dari 130 ekor satwa titipan BKSDA Jawa Timur, yang dijual oleh manajemen MUS ada 7 ekor.
Rinciannya, 5 ekor di bulan Maret yakni dua ekor kambing praha senilai masing-masing Rp7,5 juta, 1 ekor rusa totol Rp14 juta, 1 ekor anakan rusa totol seharga Rp15 juta dan 1 anakan antelop senilai Rp36 juta. Sementara pada bulan Agustus telah dijual 2 ekor antelop dengan total senilai Rp100 juta.
“Hasil investigasi tersebut telah disampaikan dan dilaporkan ke BBKSDA Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah tindak lanjut berikutnya,” pungkasnya.(*)