KETIK, BATU – Barang Bukti perkara tindak pidana narkotika mendominasi dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Selasa (18/7/2023).
Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa.
Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 79 kasus inkracht. Yang mana tindak pidana narkotika mendominasi kasus tersebut.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. Salah satunya bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti," katanya.
Agus menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu minuman keras 27 botol, 30 unit handphone dan empat buah senjata tajam. Sedangkan, BB perkara narkotika yaitu sabu seberat 119,66 gram,10.495 gram ganja kering, pil dobel L sebanyak 13.737 butir, pil T sebanyak 771 butir dan pil logo Y 3.000 butir.
"Pemusnahan sengaja kami lakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo. Hal ini supaya tidak menjadi polusi," lanjutnya.
Di TPA Tlekung, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan mesin pyrolisis yang dapat memusnahkan sampah dengan temperatur mencapai 800 derajat Celcius. Sehingga, menurut Agus, sampah B3 atau sampah medis bisa dihancurkan dengan aman.
"Alat ini milik Dinas Lingkungan Hidup yang canggih dan modern. Pemusnahan ini tentunya tidak akan menyebabkan polusi udara," tegasnya.(*)