KETIK, PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) membuka lowongan bagi masyarakat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Sedikitnya, dibutuhkan sebanyak 13.185 petugas Pengawas TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Sumsel.
Proses rekrutmen ini dimulai sejak 12 September 2024 sampai 28 September 2024, sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menjelaskan, tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara.
Masa penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan berlangsung pada 23-25 Oktober 2024.
Lalu, pelantikan Pengawas TPS akan dilakukan pada 3-4 November 2024. Selain itu, Bawaslu Sumsel juga membuka kemungkinan perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pada 5-20 November 2024.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
“Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024,” kata Kurniawan, Minggu 15 September 2024.
Adapun persyaratan lengkapnya untuk menjadi Pengawas TPS yakni :
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki integritas,
- Tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir.
- Calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada, dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.
Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar, antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Setelah mendaftar, para calon Pengawas TPS akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara. Proses ini akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan.
Kedua proses ini bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Pendaftaran bisa langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing sesuai domisili E-KTP.
Untuk berkas pendaftaran bisa diunduh melalui link berikut ini:
https://bit.ly/pengumumanrekrutmenptpspemilihanse-sumsel
Berkas pendaftaran bisa diperoleh langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Informasi selengkapnya bisa hubungi akun media sosial Bawaslu Sumsel, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan masing-masing.(*)