Bawaslu Sidoarjo Serahkan Penanganan Kades Tarik ke Polresta Sidoarjo terkait ”Kampanye Ilegal” di Balai Desa

Editor: Fathur Roziq

30 Januari 2024 14:52 30 Jan 2024 14:52

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo Serahkan Penanganan Kades Tarik ke Polresta Sidoarjo terkait  ”Kampanye Ilegal” di Balai Desa Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan proses pelimpahan berkas perkara kampanye di Balai Desa Tarik di Polresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo menuntaskan satu berkas dugaan pelanggaran pidana terhadap aturan UU No. 7 Tahun 2017 Pemilu. Berkas dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Yang diserahkan Bawaslu Sidoarjo adalah berkas Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi. Dialah terlapornya.

Peristiwa dugaan ”kampanye ilegal” itu terjadi pada Kamis (4/1/2024). Pagi itu, ada sebuah acara di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Videonya beredar luas. Terlihat puluhan hadirin berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari. Tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik yang diterima Bawaslu Sidoarjo itu, tampak Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dan Ketua DPC Partai Gerindra Kayan SH memberikan aba-aba kepada peserta acara pembagian Kartu Tarik Sehat di Balai Desa Tarik.

 

Terdengarlah kemudian teriakan keras.

”Prabowo-Gibran…,” ujar Kayan.

” Presiden,” jawab peserta.

”Prabowo-Gibran,” ujar Kayan lagi.

”Presiden,” jawab peserta kemudian.

Bawaslu Sidoarjo mengkaji isi video tersebut. Kuat dugaan ada pelanggaran aturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada kampanye tanpa izin di fasilitas pemerintah. Juga ada perangkat desa yang diduga memberikan ruang atas terjadinya peristiwa tersebut.

Bawaslu Sidoarjo pun menangani kasus yang menjadi perhatian publik itu. Dari informasi awal, temuan, hingga pemberkasan. Keterangan dan alat bukti dilengkapi. Berkas perkara itu pun dilimpahkan oleh Bawaslu Sidoarjo di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024).

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha memimpin penyerahan berkas perkara ke Polresta Sidoarjo. Agung didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo Moh. Arief.

”Setelah kami angkat jadi temuan dan dilakukan kajian. Hari ini kami limpahkan ke kepolisian. Untuk terlapornya satu orang, yaitu IAI,” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha setelah pelimpahan berkas di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024).

”Alhamdulillah, berkas-berkas yang kami serahkan sudah dinyatakan lengkap. Bisa dinaikkan ke penyidikan,” tegas Agung Nugraha.

Dia menambahkan, setelah penerimaan berkas, tahap selanjutnya ialah penyidikan dugaan pelanggaran pidananya. Itu merupakan ranah kepolisian.

Foto Pertemuan membahas berkas dugaan tindak pidana pemilu di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPTK) Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Pertemuan membahas berkas dugaan tindak pidana pemilu di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPTK) Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Apa pelanggarannya? Agung menjelaskan, Bawaslu Sidoarjo menemukan, yang paling terpenuhi unsur-unsurnya adalah dugaan sikap kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tindakan itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 490 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi.

”Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” (*)

 

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 Bawaslu Sidoarjo Polresta Sidoarjo Desa Tarik Kampanye Ilegal Pelanggaran UU Pemilu pilpres2024