KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo memanggil caleg Partai Nasdem Sidoarjo Nur Hendriyati Ningsih pada Kamis (7/12/2023). Nur diklarifikasi terkait laporan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oknum Panwascam Sukodono berinisial DS.
Sebagai terlapor, DS pun telah diperiksa oleh Bawaslu Sidoarjo. Termasuk, semua anggota Panwascam Sukodono.
Nur tiba di kantor Bawaslu Sidoarjo sekitar pukul 13.00. Dia datang didampingi Arif Zulkarnain dari Badan Hukum DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Sidoarjo. Keduanya mengenakan baju kebesaran Partai Nasdem.
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha memimpin sendiri proses klarifikasi terhadap Nur Hendriyati Ningsih di salah satu ruang kerja Bawaslu Sidoarjo. Klarifikasi berlangsung hingga sekitar pukul 14.21 WIB.
Setelah klarifikasi, Nur Hendriyati mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari Bawaslu Sidoarjo. Di antaranya, terkait kegiatan tim pemenangannya pada Senin (20/11/2023).
Kegiatan pelatihan tim TPS itu didatangi oleh enam orang pengawas. Baik dari Panwascam Sukodono maupun tim pengawas desa setempat. Mereka juga mendokumentasikan acara tersebut.
"Ini klarifikasi yang pertama. Tadi saya ditanya juga soal kronologi pertemuan dengan DS hingga terjadi dugaan pemerasan,’’ ungkap Nur Hendriyati di kantor Bawaslu Sidoarjo.
Seperti saat melaporkan secara resmi dugaan pemerasan oleh DS ini ke Bawaslu Sidoarjo pada Senin (5/12/2023), Arif Zulkarnain juga membawa bukti-bukti pertemuan dengan DS serta kegiatan tim pemenangan, baik foto maupun video.
Kepada wartawan, Nur Hendriyati berharap Bawaslu Sidoarjo menjatuhkan sanksi terhadap anggota Panwascam Sukodono berinisial DS tersebut. Bahkan, kalau perlu, tidak hanya DS yang dijatuhi sanksi.
"Karena DS bisa berbuat seperti itu tentu ada yang mendorong. Ada yang memerintahkan. Kalau menurut kami, sanksi yang layak adalah pemecatan," tegas anggota Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut.
Tidak hanya berharap sanksi dari Bawaslu Sidoarjo. Nur Hendriyati juga mempertimbangkan membawa masalah dugaan pemerasan oleh anggota Panwascam Sukodono itu ke ranah hukum. Agar ada efek jera dan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan jujur dan adil serta damai.
Bagaimana halnya dengan Bawaslu Sidoarjo? Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan pihaknya juga telah memintai keterangan dari DS lebih dulu. Ia meminta klarifikasi terhadap pelapor, yaitu caleg Nasdem Dapil Sidoarjo 5 (Taman-Sukodono) Nur Hendriyati Ningsih, juga tim pemenangan yang bersangkutan.
Menurut Agung, selain DS, Bawaslu Sidoarjo juga memintai keterangan anggota Panwascam Sukodono lainnya. Keterangan resmi mereka masih didalami. Pemeriksaan dilakukan secara maraton pada Rabu (6/12/2023). Mulai pukul 13.00 hingga sekitar 00.30 WIB. Hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan sekarang.
"Tunggu semua proses selesai. Akan kami publikasikan," jelas Agung.
Sanksi apa yang akan dijatuhkan? Dia menyatakan hingga saat ini belum memutuskannya secara resmi. Semua akan melihat hasil pemintaan keterangan, juga seberapa jauh keterlibatan masing-masing mereka dalam masalah ini.
’’Kami akan sanksi sesuai derajat dan perbuatannya,’’ tegas Agung.
Di sisi lain, Bawaslu Sidoarjo juga tengah mengkaji apa dan bagaimana kegiatan tim pemenangan caleg Nasdem Nur Hendriyati Ningsih pada Senin, 20 November 2023 lalu itu. Termasuk, bagaimana hasil pengawasan dari Panwascam Sukodono dan tim pengawas desa pada hari itu.
"Kami sudah turun meminta rekan-rekan ad/hoc terkait berkas-berkas pengawasan pada kegiatan 20 November," kata Agung.
Dia meminta berkas hasil pengawasan Panwascam Sukodono itu segera dikirim ke Bawaslu Sidoarjo untuk dikaji. Saat itu, memang belum masa kampanye. Jika ada kegiatan, akan dikaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
"Konstruksi kegiatan Senin tanggal 20 November ini sedang kami dalami dengan memintai keterangan pihak-pihak,’’ pungkas Agung Nugraha.(*)