KETIK, SIDOARJO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyatakan sudah berkali-kali menyampaikan kepada peserta pemilu agar tidak memasang bahan kampanye dengan melanggar aturan. Baik tempatnya yang terlarang maupun cara memasangnya yang tidak sesuai ketentuan.
”Sudah beberapa kali kami sosialisasi kepada parpol-parpol agar tidak memasang bahan kampanye di tempat-tempat terlarang,” jelas Agung Nugraha di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Jumat (5/1/2024).
Rupanya, sosialisasi dan imbauan Bawaslu Sidoarjo itu tidak diindahkan oleh peserta pemilu. Partai-partai politik (parpol) dan para caleg tetap saja menerjang aturan.
Masa kampanye Pemilu 2024 menjadi ajang umbar pelanggaran. Pohon-pohon perindangan dipaku seenaknya demi memasang poster dan baliho.
Bawaslu Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo siap bergerak untuk menertibkan alat peraga kampanye (AKP) yang melanggar. Penertiban juga melibatkan institusi lain.
”Suratnya sudah kami kirim ke KPU Sidoarjo. Tinggal kapan eksekusinya saja,” tegasnya.
Sasaran penertiban adalah tempat-tempat terlarang atau zona putih APK. Di antaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo sudah bertemu di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu (3/1/2024). Keduanya berencana menggeber penertiban secara serentak. Tidak hanya di pusat kota, tetapi juga di kecamatan-kecamatan.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan ditemui oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugroho dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo Moh. Arief. Mereka berdiskusi tentang rencana penertiban tersebut.
Yany Setyawan menyatakan memang berkoordinasi dengan Bawaslu Sidoarjo untuk rencana penertiban APK itu. Prosedur dan pihak-pihak yang terlibat akan diajak koordinasi lebih lanjut.
Partai, misalnya, juga akan diberi tahu agar menertibkan sendiri APK mereka yang dirasa tidak sesuai aturan. Kalau dibongkar pun, diupayakan tidak sampai rusak.
Apa saja yang akan ditertibkan? Yany menyebut, baliho, poster, atau spanduk yang dipasang di area terlarang. Sebut saja, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan sebagainya. Selain itu, tempat-tempat yang diatur dalam ketentuan lainnya.
”Yang didulukan adalah penertiban di lokasi titik terlarang white zone,” ungkap Yany saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo.
Adapun Moh. Arief menyatakan ketentuan pemasangan bahan kampanye sudah diaturan dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
”Pemasangana bahan kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” katanya di kantor Bawaslu Sidoarjo.
Hasil penelusuran Ketik.co.id menyebutkan, pasal 70 dan 71 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 berisi larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum. Seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau atau taman dan pepohonan.
Pasal 71 menyebutkan, APK dilarang dipasang di tempat umum, yakin tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapan penertiban alat peraga kampanye digeber? ”Tanggal pastinya masih kita koordinasikan dengan kecamatan-kecamatan,” ungkap Komisioner Bawaslu Sidoarjo Arief.
Informasinya, penertiban APK itu bakal digeber pada Senin (8/1/2024). Bawaslu Sidoarjo telah mengirim surat kepada partai-partai politik (parpol) di Sidoarjo agar segera memberesi APK mereka yang dipasang tidak sesuai ketentuan. (*)