Bawaslu Sidoarjo dan Satpol PP Bakal Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Melanggar

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

4 Januari 2024 13:35 4 Jan 2024 13:35

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo dan Satpol PP Bakal Sapu  Bersih Alat Peraga Kampanye yang Dipasang Melanggar Watermark Ketik
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan (tengah) ditemui oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo, Moh. Arief di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu (3/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo sudah bertemu di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu sore (3/1/2024). Keduanya berencana menggeber penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak. Tidak hanya di pusat kota, tetapi juga di kecamatan-kecamatan. Baliho, poster, dan sebagainya akan disikat. 

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan ditemui oleh Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo Moh. Arief. Mereka berdiskusi tentang rencana penertiban tersebut.

Yany Setyawan menyatakan memang berkoordinasi dengan Bawaslu Sidoarjo untuk rencana penertiban APK itu. Prosedur dan pihak-pihak yang terlibat akan diajak koordinasi lebih lanjut.

Partai, misalnya, juga akan diberi tahu agar menertibkan sendiri APK mereka yang dirasa tidak sesuai aturan. Kalau dibongkar pun, diupayakan tidak sampai rusak.

Apa saja yang akan ditertibkan? Yany menyebut, baliho, poster, atau spanduk yang dipasang di area terlarang. Sebut saja, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan sebagainya. Selain itu, tempat-tempat yang diatur dalam ketentuan lainnya.

”Yang didulukan adalah penertiban di lokasi titik terlarang white zone,” ungkap Yany saat ditemui di kantor Bawaslu Sidoarjo.

Adapun Moh. Arief menyatakan ketentuan pemasangan bahan kampanye  sudah diaturan dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

”Pemasangana bahan kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” katanya di kantor Bawaslu Sidoarjo.

Hasil penelusuran Ketik.co.id menyebutkan, pasal 70 dan 71 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 berisi larangan pemasangan bahan kampanye di tempat umum. Seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau atau taman dan pepohonan.

Pasal 71 menyebutkan, APK dilarang dipasang di tempat umum, yakin tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapan penertiban alat peraga kampanye digeber? ”Tanggal pastinya masih kita koordinasikan dengan kecamatan-kecamatan,” ungkap Komisioner Bawaslu Sidoarjo Arief.

Informasinya, penertiban APK itu bakal digeber pada  Senin (8/1/2024). Bawaslu Sidoarjo telah mengirim surat kepada partai-partai politik (parpol) di Sidoarjo agar segera memberesi APK mereka yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Diberitakan Ketik.co.id bahwa sebagian caleg memasang alat peraga kampanye mereka seenaknya. Mereka memaku pepohonan di tepi jalan dengan seenaknya untuk memasang gambar diri. Padahal, pemasangan APK dengan memaku pohon itu melanggar aturan. Juga mengancam kehidupan tanaman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Sidoarjo Satpol PP Sidoarjo alat peraga kampanye Poster Caleg 2024 pemilu2024