Bawaslu Sidoarjo dan Polresta Ajari Panwascam Teknis Menangani Tindak Pidana Pemilu 2024

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

15 November 2023 04:43 15 Nov 2023 04:43

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo dan Polresta Ajari Panwascam Teknis Menangani Tindak Pidana Pemilu 2024 Watermark Ketik
Sanksi-sanksi terhadap pelaku pelanggaran tindak pidana pemilu dipaparkan narasumber rapat koordinasi Bawaslu Sidoarjo dengan Panwascam se-Sidoarjo di Fave Hotel pada Selasa (14/11/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pelanggaran tindak pidana pemilu rentan terjadi selama Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo menguatkan wawasan dan kompetensi komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) 18 kecamatan di Sidoarjo tentang bagaimana penanganan pelanggaran tersebut. Sentra Gakkumdu yang berwenang menanganinya.

Penguatan itu dilakukan Bawaslu Sidoarjo dalam Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo pada Pemilu 2024 di Hotel Fave Sidoarjo pada Selasa (14/11/2023).

”Mereka kami harapkan paham teknis-teknis dasar saat menemui pelanggaran pidana dan bagaimana klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” jelas Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha setelah membuka rapat koordinasi tersebut.

Apa saja yang disampaikan? Dua narasumber dihadirkan oleh Bawaslu Sidoarjo. Masing-masing akademikus dan pegiat pemilu Jamil SH MH dan Ipda Bambang Edi Santoso SH MH dari Polresta Sidoarjo. Keduanya memang menyampaikan materi teknis dan detail soal bagaimana memahami, mengklarifikasi, dan menangani tindak pidana pemilu.

Jamil menjelaskan, antara lain, siapa sama pelaku pidana pemilu di luar organ pemilu. Misalnya, kepala desa, perangkat desa, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, perusahaan percetakan, bahkan majikan sebuah perusahaan.

Jenis-jenis tindak pidana pemilu yang mungkin mereka lakukan macam-macam. Mulai memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian daftar pemilih, tidak mengumumkan daftar pemilih setelah ada masukan dari masyarakat, atau sengaja membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu.

Sanksinya pun beragam sesuai dengan tindak pidananya. Dari sanksi kurungan, pidana penjara, sampai denda maksimal terhadap pelaku pelanggaran. Termasuk tentang perbedaan temuan dan laporan maupun penelusuran serta investigasi tindak pidana pemilu.

”Perlu juga memperhatikan bagaimana alur penanganan teknis tindak pidana pemilu,” kata Jamil di hadapan komisioner Panwascam dan Bawaslu Sidoarjo.

Adapun Ipda Bambang Edi Santoso SH MH menyampaikan materi bagaimana teknis pelaksanaan klarifikasi dalam proses penanganan tindak pidana pemilu. Panwascam memiliki kewenangan mengklarifikasi, tetapi tidak punya kewenangan menangani tindak pidana pemilu. Sebab, di tingkat kecamatan, tidak terbentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

Gakkumdu dibentuk di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Di Sidoarjo, Sentra Gakkumdu terdiri atas Bawaslu Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Bambang menerangkan dengan detail tentang metode membuat berita acara klarifikasi.

Kompetensi ini perlu dikuasai oleh Panwascam. Misalnya, persiapan anggota panwascam sebagai petugas, persiapan data, sarana-prasarana, penguasaan peraturan, penguasan hukum acaranya, orang terklarifikasinya, penemuan masalahnya, penentuan deliknya, pemenuhan unsur deliknya, sampai pemahaman hak-hak orang yang terklarifikasi dalam pelanggaran tindak pidana pemilu.

Cara membuat berita acara klarifikasi pun dijelaskan dengan terperinci.  Apa saja isinya, apa saja pertanyaannya, bagaimana cara bertanya, penjelasan masalah yang diklarifikasi, dan sebagainya. Ada berita acara tanya jawab, ada berita acara klarifikasi, dan ada berita acara keduanya.

”Lakukan semuanya dengan teliti, cermat, hati-hati, dengan hasil yang valid,” papar Bambang kepada komisioner panwascam yang dihadirkan Bawaslu Sidoarjo.

Rapat koordinasi yang diadakan Bawaslu Sidoarjo ini dihadiri oleh 54 komisioner panwascam dari 18 kecamatan. Mereka berdialog dengan narasumber tentang kasus-kasus yang pernah terjadi serta bagaimana kerumitannya. 

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menambahkan, materi pembekalan ini sangat penting. Sebab, hampir separo dari 54 komisioner Panswascam adalah pendatang baru. Mereka perlu tahu bagaimana tips dan trik penanganan tindak pidana pemilu.

Itulah yang diharapkan Bawaslu Sidoarjo. Lebih-lebih, aturan pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 mendatang juga terus berubah dan berkembang. Perlu terus ada sosialisasi oleh Bawaslu Sidoarjo kepada komisioner baru maupun lama dalam pengawas pemilu.

”Setelah pembekalan untuk Panwascam, Bawaslu Sidoarjo berencana memberikan pembekalan teknis kepada pengawas pemilu tingkat kelurahan dan desa,” ujar Agung Nugraha. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu 2024 pileg 2024 Bawaslu Sidoarjo Pelanggaran Pemilu Polresta Sidoarjo Tindak Pidana Pemilu Panwascam Sidoarjo