KETIK, SIDOARJO – Hujan mengguyur Kota Sidoarjo saat puluhan petugas gabungan bergerak. Dari Kantor Bawaslu Sidoarjo di Jalan Pahlawan, mereka menyusuri kawasan kota dengan sasaran penertiban alat peraga kampanye (APK) para caleg, capres-cawapres, maupun partai politik yang melanggar aturan. Semuanya disikat.
Puluhan petugas itu berasal dari personel Satpol PP Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo. Ketua Bawaslu Agung Nugraha memimpin penertiban tersebut.
Sebelum berangkat dari kantor Bawaslu Sidoarjo, para petugas melakukan apel bersama dengan jumlah personel 50 orang. Mereka lalu bergerak dan baru sekitar 200 meter dari kantor Bawaslu Sidoarjo, sudah ditemukan APK yang melanggar.
Yang pertama ditemui adalah baliho caleg PKB H Usman MKes dengan latar capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Ada pula baliho caleg PKB M. Rafi.
Kemudian, baliho caleg Demokrat Ali Affandi dengan latar belakang SBY dan AHY. Berikutnya, berturut-turut baliho dan poster caleg-caleg lain. Salah satunya, poster caleg PDIP Choirul Hidayat.
”Ini melanggar sekali. Dipaku semua ke pohon,” kata seorang anggota satpol PP sambil mencongkel paku yang menancap di batang pohon.
Berikutnya, ada pula baliho milik caleg DPRD Jatim dari PAN Khulaim Junaidi. Baliho milik Khulaim ini diikat erat di tiang pintu gerbang Jalan Taman Pinang. Ikatannya kuat sekali, sampai-sampai Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha terlihat sulit sekali melepasnya.
”Pak, tolong cukitnya,” kata Agung.
Tak lama kemudian, datanglah anggota Satpol PP Sidoarjo membawa alat pencongkel. Baliho itu pun dilepas dan ditumpuk dengan baliho-baliho lain. Dalam waktu sekitar 30 menit sudah puluhan baliho, poster, dan spanduk yang dapat dilepas.
Di bundaran Taman Pinang, banyak lagi baliho yang dilucuti oleh petugas gabungan. Ada baliho Ahmad Dhani Prasetyo, caleg H Usman MKes tandem Anik Maslachah, dan caleg PKS Sigit Sosiantomo.
Kemudian caleg PDIP Praditya Adi Nugraha dengan latar belakang capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Bambang Haryo Sukartono, dan Andry Christianto dari Gerindra, Soekarno Dewa Saputra tandem Sumi Harsono dari PDIP, Agil Effendi dari Demokrat, dan sebagainya.
Bawaslu Sidoarjo maupun petugas gabungan tidak pilih kasih. Semua diturunkan, dicatat, ditumpuk, lalu dikumpulkan dan diangkut ke truk Satpol PP Sidoarjo.
Baliho caleg Gerindra, Demokrat, dan PDIP yang juga ditertibkan dari kawasan Taman Pinang Senin malam. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Di sela-sela penertiban, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, tindakan pembersihan APK sudah didahului dengan identifikasi pelanggaran. Hasilnya telah disampaikan ke KPU Sidoarjo untuk diteruskan ke partai politik dan peserta Pemilu 2024 lainnya.
”Sehingga, malam ini kami ambil tindakan untuk lakukan pembersihan awal,” kata Agung Nugraha di kawasan Taman Pinang Senin (8/1/2024).
Penertiban ini dilakukan karena pemasangan APK diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Zona terlarang pemasangan APK, antara lain, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Tidak hanya Komisioner Bawaslu Sidoarjo, petugas pengawas kecamatan dari Kecamatan Kota Sidoarjo, Buduran, dan Candi juga ikut serta. Mereka terlihat di tengah-tengah personel gabungan, ikut turun tangan.
Total ada ratusan baliho diangkut melalui truk Satpol PP Sidoarjo. Baliho hasil penertiban ini untuk sementara disimpan di gudang Satpol PP Sidoarjo. Sebab, Bawaslu Sidoarjo tidak punya gudang tempat penyimpanan.
Caleg pemilik baliho masih bisa mengambilnya lagi kalau butuh. Tapi, jika masih dipasang tidak sesuai aturan, tindakannya berbeda. ”Kami akan memusnahkannya,” tegas Agung Nugraha. (*)