KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo benar-benar mempersiapkan dan menguatkan organ-organ pengawasannya menjelang Pemilu 2024. Semua komisioner panwascam dibekali kemampuan detail teknis penanganan pelanggaran administratif pemilu.
Pembekalan itu melibatkan Komisioner Bawaslu, Panwascam, dan media massa. Ada dua materi penting pelatihan. Masing-masing materi tentang teknis penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dan materi tentang kategori pelanggaran administratif Pemilu 2024.
”Tujuan kami membekali rekan-rekan pengawas di kecamatan pengetahuan dan teknis penanganan pelanggaran administratif. Kami harapkan teman-teman mampu menyelesaikan pelanggaran. Karena pelanggaran itu pasti terjadi,” jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo Moeh. Arief.
Kegiatan yang dikemas Bawaslu Sidoarjo dalam rapat koordinasi teknis itu diadakan di Hotel Luminor, Sidoarjo, pada Kamis (09/11/2023). Dua narasumber pegiat pemilu didatangkan Bawaslu Sidoarjo. Mereka adalah Purnomo Satrio Pringgodigdo SH MH dan Feri Kuswanto MPdI.
Pembekalan berlangsung interaktif. Ada pemaparan materi maupun diskusi hangat antara peserta dan narasumber. Baik soal aturan, teknis, maupun dokumen-dokumen perangkat penanganan pelanggaran.
Moch. Arief menjelaskan, berdasar pengalaman Bawaslu Sidoarjo, banyak terjadi pelanggaran administratif dalam pemilu-pemilu sebelumnya. Pelaku pelanggaran beragam dari peserta pemilu. Baik partai politik maupun calon anggota legislatif.
Para komisioner Bawaslu Sidoarjo memberikan penjelasan kepada anggota panwascam dari 18 kecamatan di Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo menganggap sangat diperlukan pembekalan untuk panwascam terkait penanganan pelanggaran administrasi yang mungkin terjadi. Meski, pada dasarnya, Bawaslu Sidoarjo tetap lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
”Dengan pembekalan seperti ini, teman-teman bisa menyelesaikan pelanggaran pemilu jika memang pencegahan tidak bisa dilakukan secara optimal,” ucapnya.
Mantan komisioner Panwascam Candi itu mencontohkan, selama ini sering terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu. Misalnya, pemasangan alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS).
APK dan APS tidak dipasang pada tempatnya. Tempat pemasangan bukan titik yang seharusnya. Titik-titik APK dan APS ditentukan oleh KPU dan difasilitasi negara sesuai dengan keputusan KPU. Yang tidak difasilitasi negara diatur jumlahnya.
Bisa pula APK atau APS itu dipasang dengan menutupi APK dan APS milik peserta kampanye lainnya. Kalau itu dilakukan, bisa terjadi sengketa antar peserta pemilu. Bawaslu Sidoarjo berharap panwascam benar-benar mampu menanganinya.
”Apabila ada laporan, panwascam harus segera melakukan tindakan cepat,” ujarnya.
Objek pengawasan tidak hanya APK dan APS yang dipasang di titik-titik tertentu. Bawaslu Sidoarjo juga akan mengawasi media kampanye pemilu di media-media sosial (medsos). Baik Facebook, Twitter, Instagram, TikTok, Youtube dan lain-lain.
Konten kampanye juga dicermati dan dipelototi. Misalnya, tidak boleh menghina orang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain. Menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, dan sebagainya.
Kami akan instruksikan panwascam dan PKD (pengawas kelurahan/desa, red) untuk melakukan pengawasan di media sosial. Bawaslu Sidoarjo punya sumber daya manusia untuk itu.
”Panwascam juga kami minta patroli di medsos,” tegas Arief. (*)