KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember memetakan 32 titik kerawanan potensi kecurangan pemutakhiran data pemilih.
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) berlangsung selama satu bulan.
Antisipasi potensi kecurangan tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan membuka posko aduan masyarakat. Yang tersebar di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember.
“Bagi masyarakat yang hak pilihnya tidak terakomodir bisa melaporkan ke posko aduan. Total ada 32 posko termasuk di kantor Bawaslu Kabupaten Jember,” ungkap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia.
Meskipun hingga saat ini masih belum ada aduan yang diterima, Wiwin mengatakan di tingkat kecamatan masih dalam tahap inventarisasi. Bila ada temuan nantinya Bawaslu akan melakukan supervisi dan monitoring.
Wiwin menjelaskan 32 kerawanan tersebut meliputi akurasi data pemilih maupun ketaatan prosedur.
“Entah itu pantarlih tidak melakukan coklit, pantarlih yang diwakilkan atau yang tidak sesuai SK, atau secara prosedur mengandung unsur sara, juga pantarlih tidak menggunakan atribut,” sambungnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan kepada Bawaslu apabila ditemukan pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung atau menggunakan sarana teknologi informasi. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat maupun sebaliknya.
Disamping itu juga, Bawaslu akan berkoordinasi untuk menyusun kerawanan bersama dengan stakeholder, seperti Polres dan Bakesbangpol setempat, serta awak media.
“Kami akan membuat indeks kerawanan Pilkada dengan berkaca pada gelaran pemilu maupun pilkada sebelumnya,” kata Wiwin.
Data kerawanan pemilu yang dimiliki stakeholder nantinya akan digabungkan untuk mengembangkan formula dalam mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
“Misal titik rawan kekerasan yang sering terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) sampai praktik politik uang,” pungkasnya.(*)