KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyatakan dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah dengan terlapor Cabup Hendy, tidak terbukti.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, menuturkan pihaknya bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
“Terkait dengan laporan dugaan kampanye di masjid itu tidak terpenuhi unsur pidananya,” ungkap Devi, Senin, 14 Oktober 2024.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, Hendy memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Jember terkait kegiatan yang dilakukannya di Masjid wilayah Tegal Besar, Kaliwates pada 1 Oktober.
“Kemudian Kamis sorenya itu Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan membahas kembali dan berpendapat sama (unsur pidana tidak terpenuhi),” sambungnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Cabup Hendy Siswanto dilaporkan kubu lawan atas dugaan kampanye di tempat ibadah. Dengan bukti yang dilaporkan adanya mobil branding bergambar Paslon Cabup-Cawabup nomor 01, namun tidak disertai saksi.
Berdasarkan klarifikasinya, Hendy waktu itu sedang melaksanakan ibadah shalat subuh berjamaah.
“Memang betul mobil branding itu mobil pribadi saya, diparkir di halaman masjid. Mau diparkir dimana lagi wong saya mau salat Subuh ke masjid,” bebernya.
Hendy mengaku, dirinya hanya diminta oleh takmir masjid untuk memberikan sambutan seusai salat berjemaah.
“Saya bukan alim ulama, saya hanya bisa mengajak umat muslim untuk menegakkan ibadah salat Subuh di masjid. Sangat menistakan kalau sampai berkampanye di masjid,” pungkas Hendy.(*)