KETIK, MADIUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun mengingatkan netralitas kepala desa beserta perangkatnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Madiun Slamet Widodo usai mengikuti acara Rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) persiapan Pengamanan Pilkada tahun 2024 di Pendopo Muda Graha.
“Ya bagaimanapun juga pengunaan struktur masyarakat yang ada dimasyarakat baik secara resmi maupun tidak resmi itu pasti," kata Ketua Bawaslu Madiun, Slamet Widodo, Rabu 10 September 2024.
Pihaknya sudah melakukan mitigasi melalui panwascam, agar semua kegiatan baik di kecamatan maupun desa-desa dilakukan pengawasan. Karena setiap kegiatan berbasis massa mempunyai potensi digunakan pasangan calon untuk mengkampanyekan diri.
Menurut Slamet, aturannya sudah jelas saat kepala desa maupun perangkat desa melibatkan diri dalam kontestasi pilkada. Akan ada sanksinya sesuai aturan yang ada, melalui komisi ASN, peraturan undang-undang desa, dan pidana saat masa kampanye.
“Saat di fase melibatkan diri dan dilibatkan diri itu harus hati-hati," pungkasnya.(*)