Bawaslu Kota Malang Temukan 1.027 Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

22 Desember 2023 11:45 22 Des 2023 11:45

Thumbnail Bawaslu Kota Malang Temukan 1.027 Pemilih Tak Memenuhi Syarat Watermark Ketik
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah merilis hasil penetapan terhadap daftar pemilih pada Pemilu 2024. Dari pengawasan tersebut ditemukan 1.027 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Hal tersebut dijelaskan oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy. Ia menyebutkan pengawasan dilakukan pada bulan Agustus hingga November 2023. 

"Hasil pengawasan pemilih TMS pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah sejumlah 1027 pemilih TMS. Rinciannya 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan," jelasnya pada Jumat (22/12/2023). 

Adapun kriteria yang termasuk dalam pemilih TMS ialah pemilih yang tak dikenal, meninggal dan sudah maupun belum memiliki surat keterangan, anggota TNI, Polri, di bawah umur dan pemilih ganda. 

Selain itu usai penetapan DPT, Bawaslu melakukan pengawasan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

"DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT di suatu TPS tapi karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal. Akhirnya mereka  memberikan suara di TPS lain," lanjutnya. 

Pindah pilih dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. Namun terdapat kriteria tertentu seperti menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas, tertimpa bencana alam, maupun menjalani rawat inap. 

"Adapun hasil pengawasan penyusunan DPTb mulai bulan Agustus sampai dengan bulan November, terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS, di lima kecamatan," tuturnya. 

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang memiliki identiras kependudukan namun belum terdaftar di DPT maupun DPTb. 

"Hasil pengawasan pemilih potensial DPK akumulasi bulan Agustus sampai November 2023 adalah 13 pemilih yang belum masuk DPT. Jumlah itu tersebar di empat kecamatan yaitu Klojen dua pemilih, Kedungkandang tiga pemilih, Sukun enam pemilih, dan Lowokwaru dua pemilih," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Daftar Pemilih Tetap Bawaslu Kota Malang Kota Malang pemilu2024 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat