KETIK, MADIUN – Bawaslu Kota Madiun menyebutkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) temukan 33 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pilkada 2024.
Pemilih TMS oleh petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) kemudian diberi kode O4 yang artinya pindah domisili namun tidak disertakan dengan bukti dukung.
"Dari hasil rapat evaluasi, kami menemukan bahwa di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, ada sekitar 33 pemilih yang dinyatakan TMS," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, Pantarlih sudah melakukan tugasnya dengan baik. "Pada prinsipnya, jika mereka (Pantarlih) memiliki bukti dukung, maka tidak ada masalah. Namun, jika tidak, konsekuensinya adalah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya," terang Wahyu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kota Madiun akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi status kependudukan 33 pemilih tersebut.
Jika mereka masih berdomisili di Kota Madiun, maka mereka harus dinyatakan memenuhi syarat (MS). Wahyu menegaskan penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak pilih warga negara.
"Jika Dukcapil mengonfirmasi bahwa 33 nama tersebut masih tercatat sebagai warga Kota Madiun, maka mereka wajib dinyatakan MS. Menyatakan mereka tetap TMS berarti menghilangkan hak pilih 33 warga ini," katanya.
Selain TMS, Bawaslu juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang terjadi saat pleno di Kelurahan Taman kota Madiun.
"Beberapa masalah administratif kami anggap sebagai pelanggaran. Dalam pleno tingkat kelurahan, seharusnya rapat dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh jajaran kami, termasuk PKD. Namun, setelah pleno selesai, terjadi perubahan yang tidak diungkapkan dalam rapat dan tidak disampaikan kepada Panwas Kecamatan," bebernya.
Sementara itu, anggota Panwascam kecamatan Taman, Pipit Ananti Wulandari, mengatakan ketidakcocokan data pemilih juga ditemukan di Kelurahan Kejuron, Taman, dan Mojorejo.
Contoh, di Kelurahan Mojorejo, Berita Acara Pleno PPK mencatat jumlah pemilih laki-laki 4.113 dan perempuan 4.655, tertulis 4.656, sehingga total pemilih yang seharusnya 8.768 menjadi 8.769. "Itu sebenarnya sudah direvisi, tetapi sayangnya tidak diserahkan ke Panwas," ungkap Pipit.
Kemudian, di kelurahan Taman, pleno PPS mencatat 116 pemilih TMS, tetapi di pleno kecamatan tercatat 117. Sementara itu, di Kelurahan Kejuron, jumlah pemilih laki-laki 3.362 dan perempuan 3.683, dengan total 7.045.
Tetapi di Pleno Kecamatan jumlah pemilih perempuan tercatat 3682, sehingga total pemilih menjadi 7044. "Itu sebenarnya sudah direvisi, namun tidak diberikan ke petugas Panwas," pungkasnya. (*)