KETIK, BATU – Ada sebanyak 1.178 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Batu melanggar aturan selama masa kampanye yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu Batu Supriyanto mengatakan, pelanggaran itu ditindaklanjuti dengan penertiban yang dilakukan sebanyak tiga periode.
Supriyanto merinci, periode pertama sebanyak 307 APK ditertibkan satpol PP di sejumlah jalan protokol Kota Batu. Selanjutnya pada periode 2 terdapat 580 APK telah ditertibkan, dan terakhir 291 pelanggaran.
"Kebanyakan melanggar Peraturan Wali Kota Batu No 23 tahun 2012 dan 422.012/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Artibut Partai Politik," ujarnya, Minggu (11/2/2024)
Supriyanto menjelaskan, Perwali Kota Batu No 23 tahun 2012 tersebut melarang pemasangan APK di pohon dengan dipaku atau diikat dengan tali kawat.
Sedangkan Perwali 422.012/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Artibut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, di dalam BAB VI terdapat aturan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
"Tempat yang dilarang untuk APK yaitu tembok, halaman, pagar kantor milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tempat atau sarana Pendidikan, tempat ibadah dan disekitar alun-alun daerah atau taman kota," jelasnya.
Selain APK yang melanggar, lanjut Supriyanto, pihaknya juga menertibkan APK yang membahayakan pengguna jalan karena rusak. Biasanya sebelum penertiban peserta pemilu terlebih dahulu menyurati.
Namun karena kondisinya membahayakan langsung dieksekusi agar segera tertangani dan tidak mengancam keselamatan warga.
"Jika sekiranya ada yang miring akan jatuh, kita bersihkan juga walaupun kita tidak berikan surat pemberitahuan. Karena keselamatan pejalan kaki maupun pengendara itu lebih penting," pungkasnya.(*)