KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mencatat ada satu laporan dan enam temuan dugaan pelanggaran dalam proses tahapan Pilkada hingga akhir Oktober 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menyampaikan, sepanjang tahapan Pilkada pihaknya telah mendapat laporan 1.710 proses pengawasan.
"Dari 7 dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan (sarper) sebanyak 3 kali dan mengeluarkan 6 imbauan untuk pencegahan pelanggaran lebih lanjut," ungkap Yogi, Kamis 7 November 2024
Beberapa kasus dugaan pelanggaran itu, urai Yogi, mencakup dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, hingga perusakan alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu menemukan laporan netralitas ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Batu. Dugaan pelanggaran tersebut saat ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
“Namun, tidak semuanya bisa langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Empat temuan masih kami telusuri, sementara dua lainnya sudah ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Tidak hanya masalah netralitas ASN, dugaan pelanggaran lainnya yang menjadi perhatian Bawaslu yakni adanya pembagian sembako yang diduga berasal dari salah satu tim pasangan calon (paslon), serta praktik politik uang.
"Temuan diterima Bawaslu melalui pesan WhatsApp dari masyarakat, dan hingga kini masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, satu laporan resmi yang diterima Bawaslu yakni terkait dugaan perusakan 7 APK di Kecamatan Junrejo. Namun, laporan ini dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
Penyebabnya, karena ketiadaan bukti pendukung, seperti rekaman CCTV atau saksi yang melihat peristiwa tersebut menjadi kendala dalam memenuhi persyaratan laporan.
“Bukti perusakan memang ada, begitu pula dengan pelapornya. Tapi, pelaku yang dilaporkan belum ditemukan. Sehingga kami anggap laporan ini belum memenuhi syarat formil, untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.(*)