Bawaslu Kota Batu Butuhkan 24 Orang untuk Isi Posisi PKD

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

18 Mei 2024 13:30 18 Mei 2024 13:30

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Butuhkan 24 Orang untuk Isi Posisi PKD Watermark Ketik
Kantor Bawaslu Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Batu mulai membuka pendaftaran calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa (PKD). Total PKD yang dibutuhkan yaitu 24 orang sesuai jumlah desa atau kelurahan di Kota Batu. 

Pendaftaran PKD dibuka oleh Bawaslu Kota Batu mulai 18-24 Mei 2024. "PKD bagian dari badan adhoc Pemilu. Tugasnya yaitu mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di kelurahan atau Desa," kata Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Suprianto, PKD menjadi ujung tombak pengawasan pemilu karena berada paling dekat dengan masyarakat. PKD memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di desa atau kelurahan.

"Maka dibutuhkan integritas karena tantangan pemilu semakin kompleks. pengawas pemilu wajib memahami seluruh mekanisme pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa," jelasnya.

Supriyanto menegaskan, syarat untuk mendaftar PKD adalah WNI berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran; tidak pernah dipenjara, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan E-KTP, pendidikan minimal SMA atau sederajat. 

Kemudian, pendaftar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Serta memiliki kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilihan.

"Untuk informasi lebih detail bisa mengikuti media sosial Bawaslu Kota Batu atau Website resmi Bawaslu Kota Batu," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu Pilkada 2024 PKD