KETIK, BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan 21 orang calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ternyata pernah menjadi saksi dalam Pemilu 2024. Hal ini terungkap setelah Bawaslu memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pengawasan intensif terhadap proses rekrutmen KPPS, guna menghindari pihak-pihak yang dilarang menjadi anggota KPPS.
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilihan Umum serta Pemilihan Kepala Daerah.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap nama-nama calon KPPS yang sudah diumumkan, ditemukan 21 nama calon yang pernah menjadi saksi dalam Pemilu 2024.
“Temuan ini meliputi 9 orang dari Kecamatan Sanankulon, 2 orang dari Kesamben, 1 orang dari Selorejo, 4 orang dari Udanawu, 1 orang dari Sutojayan, 1 orang dari Selopuro, dan 3 orang dari Panggungrejo,” ungkap Narsulin pada Kamis 10 Oktober 2024.
Sebagai tindak lanjut, Narsulin meminta Panwascam untuk mengirimkan saran perbaikan hasil temuan ini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ditindaklanjuti sebelum pelantikan anggota KPPS yang dijadwalkan pada 7 November 2024.
“Kami telah memerintahkan Panwascam untuk segera mengirimkan saran perbaikan ini sebelum pelantikan pada 7 November mendatang,” jelas Narsulin.
Bawaslu Kabupaten Blitar menekankan bahwa nama-nama yang terindikasi pernah menjadi saksi partai politik dalam pemilu ini harus segera ditindaklanjuti.
Hal ini dilakukan agar anggota KPPS yang bertugas pada Pilkada serentak nanti benar-benar bersih dari pihak-pihak yang dilarang, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc.
“Kami ingin memastikan bahwa anggota KPPS yang terpilih harus bebas dari indikasi keterlibatan dengan pihak-pihak yang dilarang,” pungkas Narsulin. (*)