Bawaslu Jatim Terus Pantau Sidang PHPU MK, Siap Kawal Hasil Putusan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

13 Juni 2024 02:12 13 Jun 2024 02:12

Thumbnail Bawaslu Jatim Terus Pantau Sidang PHPU MK, Siap Kawal Hasil Putusan Watermark Ketik
Suasana salah satu TPS di Pemilu Leegislatif 2024 di Jatim Februari lalu (14/2/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 13 perkara terkait wilayah Jawa Timur (Jatim) yang diajukan di persidangan tersebut. Lima di antaranya selesai disidangkan.

Dari data yang didapatkan Ketik.co.id, dari lima yang telah tuntas disidangkan, ada dua perkara yang permohonanya ditolak. Kemudian satu perkara harus dilakukan penghitungan suara ulang. Sementara satu perkara harus dilakukan rekapitulasi ulang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Dewita Hayu Shinta mengatakan pihaknya siap mengawal keputusan tersebut.

Ia menyebut pengajuan yang ditolak MK yakni permohonan 108 Partai Nasdem Jatim VIII dan permohonan 280 perseorangan atas nama Muslech untuk DPRD Bangkalan Dapil IV.

"Dua perkara tersebut ditolak MK,. Meskipun begitu Bawaslu Jatim terus mengawasi hasil putusan PHPU," ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Shinta menambahkan, terkait dua perkara yang diputuskan untuk penghitungan surat suara ulang, pertama permohonan 261 dari PAN DPR RI Dapil Jatim IV untuk penghitungan surat suara ulang di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru.

Satu lainnya adalah DPRD Kabupaten Bangkalan yang juga diputuskan penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.

"Kedua, permohonan 269 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bangkalan yang juga diputuskan penghitungan surat suara ulang," terangnya.

Selain itu, terdapat satu perkara permohonan 118 dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Jember yang diputus rekapitulasi ulang dan/atau pencermatan formulir C-Plano di 18 TPS Kecamatan Kaliwates.

“Kami di Bawaslu Jatim beserta Bawaslu Kabupaten/Kota di Jatim siap untuk mengawasi pelaksanaan putusan MK atas sengketa hasil pemilihan legislatif,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu 2024 MK pemilihan ulang Bangkalan KPU Jatim Bawaslu Jatim