KETIK, TUBAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sosialisasi pengawasan Netralitas Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Tuban di Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kegiatan berlangsung di aula pertemuan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0811 Tuban, Hadir dalam acara Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, beserta komisioner Bawaslu Tuban dan KPU Tuban.
Juga hadir Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kepolisian dan kejaksaan, serta Kades dan Lurah di 328 desa, Kelurahan Kabupaten Tuban.
Ketua Bawaslu Jatim, A.Warits mengakan bahwa, di masa kampanye ada pihak-pihak yang diatur dalam undang - undang diantaranya dilarang terlibat secara aktif dalam kegiatan kampanye.
Kemudian dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sehingga, Adanya ketentuan sanksi etik dan sanksi pidana etik.
Disisi lain, Penyelenggaraan atau Kepengurusan Negara kedaulatan rakyat menjadi kebutuhan pokok. Momen pemilihan, Apapun yang dapat mereduksi kedaulan rakyat wajib dihindari atau kita antisipasi bersama apakah Money Politik, Netralitas TNI/Pori, ASN Kades dan Lurah, juga keperpihakan penyelenggara pemilu kepada pasangan calon.
"Hari ini kami (Bawaslu,red) Mitigasi. Bawaslu melakukan pengawasan secara berjenjang. Agar kedaulatan rakyat betul-betul berjalan di Kabupaten Tuban," ucapnya
Senada Ketua Bawaslu Jatim A Warits, Ketua Bawaslu Tuban M Arifin menjelaskan bahwa, Tujuan sosialisasi kepada Kades dan Lurah di tahapan Kampanye, Mitigasi kepada pemangku wilayah (Desa,red) agar tidak ada keperpihakan kepada salah satu Paslon.
"Kami sarankan kepada pemangku wilayah (Kades, Lurah, red) di Masa Kampanye tidak terlibat, memobilisasi, mengajak Masyarakat untuk hadir, Memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon. Cukup sebagai penanggung jawab wilayah," jelasnya,
Untuk itu, Bung Peting sapaan akrab M Arifin menegaskan, Langkah mitigasi di Masa Kampanye dilakukan, agar kades dan lurah tidak keblabasan atau kepeleset Sehingga melanggar ketentuan regulasi. "Ada sanksi di UU-nya pasal 188 sanksi administrasi dan pidana, denda 6 juta dan kurungan 6 bulan," tutupnya
Sebagai informasi, Tahapan pelaksana Kampanyenya Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.(*)