KETIK, BATU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Supriyanto memaparkan sangsi bagi pelaku Money Politic dan pelanggaran kampanye di masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
Menurutnya, kampanye di luar jadwal dan memberikan imbalan atau money politic diancam pidana kurungan paling lama 1-4 tahun dan denda Rp12- Rp48 juta.
"Hal itu sesuai undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu dan Peraturan KPU. Kami mewanti-wanti untuk tidak melakukan Money Politic. Karena sanksinya adalah pidana," katanya, Senin (12/2/2024).
Potensi pelanggaran lain yang perlu diwaspadai, urai Supriyanto, adalah adanya oknum yang kembali memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti stiker-stiker APK yang ditempel di TPS.
Oleh karena itu, ia menegaskan jika selama masa tenang hingga pencoblosan nanti, Bawaslu akan terus melakukan patroli. Yaitu dengan menggerakkan seluruh unsur yang ada di dalam Bawaslu Kota Batu.
"Jika ada hal seperti itu, kami perintahkan untuk langsung dibersihkan. Karena itu, petugas pengawas TPS termasuk KPPS, harus memastikan agar disekitar TPS bersih dari bahan kampanye," jelasnya.
Menurut Supriyanto, pada pemilu tahun 2019 lalu ada oknum yang memasang kembali APK di rumah warga. Bahkan, ada oknum yang langsung memasang di rumah warga tanpa izin terlebih dahulu.
Supriyanto mengajak seluruh kontestan Pemilu 2024 untuk sportif karena Di TPS sudah ditempel nama Caleg, foto DPD dan Presiden -Wakil Presiden.
"Sehingga jangan ada lagi yang melakukan pemasangan alat peraga atau bahan kampanye lainnya disekitar TPS," tegasnya. (*)