Bawa 2 Anak Yatim, Istri Perangkat Desa Korban Pembunuhan Datangi Mapolres Tuban

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Muhammad Faizin

30 Oktober 2023 13:07 30 Okt 2023 13:07

Thumbnail Bawa 2 Anak Yatim, Istri Perangkat Desa Korban Pembunuhan Datangi Mapolres Tuban Watermark Ketik
Keluarga korban saat diterima di ruang gelar Satreskrim Polres Tuban (30/10/2023). (Foto: Ahmad Istihar /Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Yayuk Sri Kasiyati (30), istri dari AS, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sidonganti Kerek Tuban mendatangi Mapolres Tuban, Senin (30/10/2023). Beberapa hari sebelumnya, sang suami, AS (34) meninggal karena dibunuh secara keji ketika hendak berangkat kerja.

Tak sendiri, Yayuk datang bersama dua putra-putrinya yang kini telah menjadi yatim, bocah berinisal A (8) dan A (13). Turut hadir mendampingi, seorang perangkat desa dan Supraptono yang merupakan mertua Yayuk atau orang tua korban meninggal AS.

Rombongan keluarga korban ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Tuban, Iptu Rianto

Pihak keluarga korban pembunuhan itu, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus yang menimpa suami Yayuk Sri Kasiyati. AS di bunuh saat akan berangkat rapat di kantor kecamatan Kerek.

Akibat pembunuhan itu, istri korban kini harus menanggung beban dua anak yatim.

"Suami saya sebagai tulang punggung keluarga. Sekarang saya dan dua anak saya, tidak tahu harus berbuat apa lagi," kata Yayuk di ruang Gelar Satreskrim Polres Tuban,Senin (30/10/2023).

Sembari menahan kesedihan, Yayuk meminta polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap suaminya. Sebab, pihak keluarga berkeyakinan ada dugaan pelaku lain terlibat dalam tragedi berdarah yang terjadi pada Selasa (24/10) lalu itu.

"Kami mohon pelaku di hukum seberat-beratnya dan pihak-pihak (pelaku lain) yang terlibat segera di tangkap. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi," ucap Yayuk sambil menahan peluh air mata yang menetes dari kedua matanya.

Adanya dugaan pelaku lain, diterangkan oleh istri korban itu, dikuatkan dengan peristiwa sebelumnya, Dimana pelaku telah mengancam suaminya.

"Di handphone suami ada video rekaman. Kalau pelaku sudah pernah mengancam serta telah rencana percobaan pembunuhan kepada korban. Alhamdulillah, selamat. Kejadian itu juga menggunakan mobil," terang Yayuk kepada awak media.

Sayangnya, hingga kini handphone milik korban meninggal AS belum bisa dibuka oleh pihak kepolisian.

Foto Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Rianto dalam keterangan perkembangan kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti Kerek Tuban (30/10/2023)(Foto Ahmad / Ketik.co.id)Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Rianto dalam keterangan perkembangan kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti Kerek Tuban (30/10/2023)(Foto Ahmad / Ketik.co.id)

Selesai pertemuan Kasatreskrim Polres Tuban, Iptu Rianto berjanji kepada keluarga korban akan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bawi, Hargoretno Kerek itu. Ia menyebutkan pelaku telah disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai ancaman.

"Pelaku telah diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum paling berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup," terangnya

Menanggapi adanya dugaan pelaku lain selain tersangka Jarno, kata Kasatreskrim Rianto, penyidik masih melakukan penyelidikan dan memeriksa tersangka serta pengembangan kasus.

Meski dalam perkembangan tidak ada kendala berarti untuk penanganan kasus pembunuhan ini. Pihak kepolisian Polres Tuban masih mengumpulkan keterangan dan terganjal pengembangan. Pasalnya, salah satu alat bukti berupa handphone korban masih dalam keadaan terkunci.

"Sehingga penyidik kesulitan untuk melengkapi alat bukti. Alat bukti ini (Handphone) akan kita bawa ke tim IT satuan atas (Polda Jatim ) untuk bisa membuka isi percakapan maupun isi WA terakhir korban," tutupnya. (*)  

Tombol Google News

Tags:

pembunuhan Kerek tuban Polres Tuban Perangkat Desa Sekdes Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana