KETIK, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023) siang ini. Panji diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
Pemeriksaan dilanjutkan oleh penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sesuai permintaan tersangka. Karena sebelumnya, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan karena sudah larut malam.
"Yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Rabu (2/8/2023).
Saat ini, kata Djuhandhani, penyidik menitipkan Panji Gumilang di tahanan Bareskrim Polri. Mereka punya waktu 1x24 jam sejak penetapan tersangka untuk menentukan apakah pria asal Gresik itu akan ditahan.
"Penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam, kita lihat nanti jam 21.00 WIB," lanjut mantan Ditreskrimum Polda Bali ini.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Penyumbatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun penjara.(*)