KETIK, BLITAR – Penerapan otonomi daerah memaksa setiap wilayah di Indonesia untuk menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memastikan kemandirian dalam pengelolaan anggaran.
Salah satu strategi yang diambil Kabupaten Blitar adalah mengoptimalkan sektor pajak melalui penguatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai kontributor signifikan terhadap PAD.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menyampaikan bahwa tata kelola keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sudah diatur secara komprehensif.
Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan regulasi tersebut, Kabupaten Blitar memiliki kewenangan penuh untuk mengelola delapan jenis pajak, termasuk PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, hingga Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Khusus BPHTB, penerimaan tahun 2023 mencapai Rp27,32 miliar, berkontribusi sebesar 21 persen terhadap total pajak daerah,” ujar Ayu, Kamis 31 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa upaya optimalisasi penerimaan PAD terus dilakukan dengan mengedepankan inovasi dalam pelayanan. Pengembangan aplikasi digital menjadi fokus untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Kami ingin pelayanan lebih mudah diakses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga sinergitas dengan semua pihak menjadi kunci penting,” tambahnya.
Bapenda Kabupaten Blitar juga memperkuat koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Blitar. Kerja sama ini diharapkan mampu mengatasi kendala yang ada serta mempermudah proses pelayanan BPHTB.
“IPPAT sebagai mitra kerja telah berkomitmen untuk bersama-sama melaksanakan transformasi pelayanan BPHTB, demi optimalisasi PAD Kabupaten Blitar,” kata Ayu.
Implementasi peningkatan layanan ini sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Bupati Blitar Nomor 76 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan BPHTB. Dalam aturan ini, ditegaskan bahwa kerja sama dengan PPAT/Notaris/PPATAS diwujudkan melalui perjanjian kerja sama.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan BPHTB, serta meningkatkan kinerja pemungutan pajak secara keseluruhan.
Diharapkan melalui sinergitas dan inovasi digital yang terus dikembangkan, Kabupaten Blitar mampu memperkuat basis PAD dan mengoptimalkan kemandirian dalam pembiayaan daerah.(*)