KETIK, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4.
Rencananya, pemberian BSU Rp 600 ribu tahap 4 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja ini akan dicairkan pada pekan depan.
Pencairan BSU 2022 ini, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi bisa dilakukan jika pihaknya telah mendapatkan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berharap pekan ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa memberikan daftar penerima BSU tahap 4 agar bisa segera diberikan ke pekerja yang berhak menerima.
"Kami sedang menunggu data dari BPJS, nanti kami informasikan, " ujar dia kepada Liputan6.com saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Sebagai informasi, BSU 2022 tahap pertama telah disalurkan sebanyak 4.112.052 penerima, kemudian untuk tahap kedua 1.607.776 dan tahap ketiga 1.375.772 pekerja. Semua total penerimaan hingga tahap ketiga yakni 7.077.550 orang.
Target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.
Buat yang ingin tahu, verifikasi penerima BSU atau BLT Gaji 2022 sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:
Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Cara Cek Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Lewat laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengeceknya melalui handphone atau laptop. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU;
3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan
4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak. (*)