KETIK, NAGAN RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh meluruskan isu yang berkembang di sejumlah media massa terkait kabar tiga orang tahanan kasus judi yang diduga menghilang setelah ditangkap.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menggerebek lokasi pasar ikan di salah satu desa dalam Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, personel kepolisian berhasil meringkus 7 orang warga yang diduga ikut terlibat dalam perkara maisir atau perjudian, masing-masing berinisial SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30).
"Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Selas, 23 April 2024 lalu kita berhasil meringkus 7 orang di lokasi. Kemudian kita lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," ungkap Vitra, Rabu (8/5/2024).
Setelah dilakukan diperiksaan, dari keterangan yang diperoleh bahwa hanya 4 orang yang terlibat dan melakukan permainan judi, sedangkan 3 orang lainnya tidak ikut bermain karena hanya menonton.
"Karena tidak ikut terlibat dalam perkara maisir ini, makanya 3 orang warga yang telah kita amankan dikembalikan dan tidak dilakukan penahanan terhadapnya," beber Vitra. (*)